Namun setelah kebijakan baru dari pemerintah, akhirnya mereka kesulitan untuk memperoleh kebutuhan pokok mereka dan hidup dalam kemiskinan. Dalam hal ini terjadi pelanggaran terhadap prinsip subsidiaritas, di mana masyarakat kecil tidak dilibatkan untuk mengusahakan sendiri bahan pokok mereka, sesuai dengan kebutuhan dan sumber daya setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!