“Komodo menjadi salah satu kekayaan intelektual kesatwaan Indonesia yang dilindungi oleh Undang-Undang. Pemerintah RI memberi amanah dan kepercayaan kepada Taman Safari Indonesia untuk mengembangbiakan satwa ini agar tetap lestari.
Populasinya harus tetap terjaga sampai anak cucu kelak,” ungkap Direktur Taman Safari Indonesia, Jansens Manansang, Selasa (14/6/2023).
Jansens mengatakan, ada enam satwa Komodo yang rencananya akan dilepasliarkan ke Taman Nasional Wae Wuul NTT di puncak peringatan HKAN pada Agustus 2023 mendatang.
“Keenamnya akan diterbangkan dari Taman Safari Bogor ke NTT. Temanya adalah Ora Kole Beo yang artinya Komodo Pulang Kampung,” ungkap Jansens.