Mohon tunggu...
Vinsensius Patno
Vinsensius Patno Mohon Tunggu... Guru - Penulis Terhebat Adalah Penulis Yang Mampu Mengisnpirasi Banyak Orang

VINSENSIUS PATNO TINGGAL DI LABUAN BAJO MANGGARAI BARAT SEORANG GURU DAN JURNALIS Hp: 082144900530 email: vinsensius.patno1380@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kepala SMAN 1 Boleng Mabar Diduga Menyalahgunakan Dana Bos

4 Oktober 2017   19:35 Diperbarui: 4 Oktober 2017   19:56 1385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

(Labuan Bajo) Dugaan penyelewengan dana BOS dilakukan oleh Kepala SMAN 1 Boleng Fidelis Sentosa terungkap saat kedapatan laporan fiktif dalam laporan dana BOS tahun 2017. Hal ini sudah diketahui oleh 21 Guru SMA Negeri 1 Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Dugaan penyelewengan dana Bos itu sudah dilaporkan oleh perwakilan Guru, Stefanus Surdi, Perwakilan masyarakat, Sirilus Mengko Genesa dan perwakilan orang tua murid, Eduardus Pampur kepada Inspektorat Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat 8 September 2017 lalu.

Adapun dana BOS yang dilaporkan dan diduga dimanipulasi oleh Fidelis Sentosa yakni pembayaran honorarium untuk 12 guru komite dari bulan Januari-Desember 2017 sebesar Rp 43.200.000. Sebanyak Rp 55.300.000, dari dana Bos itu untuk meringankan SPP dari 208 siswa, hinga kini uang tersebut belum digunakan untuk meringankan SPP Siswa dan tidak pernah diterima oleh para guru komite

Dalam laporan Bos triwulan I Januari-Maret 2017 juga disebutkan tentang pelaksanaan Olimpiade Sains, tetapi pada kenyataannya uang itu tidak pernah digunakan, dana yang dialokasi sebesar Rp 19.200.000.

"Laporan untuk mengaudit pengunaan dana Bos itu sudah diterima Inspektorat NTT, mereka janjikan akan sampaikan ke Gubernur NTT untuk segera membentuk Tim audit," ujar Guru SMAN 1 Boleng, Stefanus Surdi kepada wartawan, Rabu (4/10/2017).

Surdi mengaku, dalam laporan pengunaan uang Bos itu, seluruh dana sudah disalurkan sesuai peruntukannya. Namun, faktanya anggaran untuk gaji guru belum diterima oleh para guru, dana SPP belum juga dibayar dan anggaran untuk Olimpiade Sains belum pernah dicairkan.

"Kami minta kepala sekolah untuk pertanggungjawabkan uang yang diduga diselewengkan itu," tegas Surdi.

Guru SMAN I Boleng, Stefanus Surdi mengatakan item anggaran dana Bos yang dilaporkan atas dugaan penyelewengan itu masuk di dalam laporan pengunaan dana Bos yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Fidelis Santosa, Bendahara Bos, Hendrikus Hendi, Kepala UPTD Wilayah VII Dinas Pendidikan NTT, Muhamad Gaus dan Ketua Komite,Laurensius Nusa.

"Kami menduga laporan pengunaan dana Bos itu fiktif, karena uang tidak diterima oleh penerimanya. Namun dilaporan,dana itu sudah disalurkan," tutur Surdi

Namun ketika di konfirmasi melalui telepon, Kepala Sekolah SMAN 1 Boleng, Fidelis Santosa membantah dugaan penyelewengan dana Bos yang dilaporkan oleh Guru, perwakilan masyarakat dan perwakilan orang tua murid itu. Menurut dia itu tidak benar, dana Bos untuk sekolahnya baru diterima 15 Persen. Anggaran untuk gaji 12 guru belum dibagikan karena para guru itu belum menerima SK dari Gubernur NTT.

Sesuai Permendikbud nomor 76 tahun 2017 dalam Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi, sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat seperti penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja), ganti rugi, proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS, 

Pemblokiran dana yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan. Vinsen Patno

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun