Seperti yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) bab x perlindungan kepada anak pasal 14 yang berbunyi Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.Â
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertindak atas laporan dari berbagai lapisan masyarakat. Sinetron Zahra akhirnya harus berhenti di tengah jalan dan tak dilanjutkan. Sinetron tersebut mendapat teguran dihentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan meminta pihak stasiun televisi untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi juga mencakup terkait pemilihan peran yang tepat dan isi cerita dari sinetron tersebut agar terhindar dari kontroversi yang meresahkan masyarakat.Â
Dilansir dari akun @kpipusat "Pasca pemanggilan KPI, Sinetron Zahra dihentikan sementara. KPI meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap mega series Suara Hati Istri: Zahra yang dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS) KPI 2012, Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan klarifikasi R serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga."Â
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pasal 21, klasifikasi R adalah siaran untuk remaja, yakni khalayak berusia 13 -- 17 tahun. Tetapi dalam sinetron tersebut malah berisi tentang konflik rumah tangga, poligami, dan pernikahan usia dini. Pihak stasiun televisi atau Production House (PH) menerima apa yang telah disampaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan evaluasi terkait muatan cerita dari sinetron Suara Hati Istri zahra sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).Â
Pihak stasiun televisi awalnya tidak memberhentikan sinetron tersebut. Namun, karena banyaknya protes dan kontroversi dari masyarakat akhirnya sinetron itu dihentikan dan membuat tayangan sinetron baru yang digadang-gadang menjadi pengganti sinetron suara hati istri Zahra berganti judul menjadi suara hati istri Anjani mengganti pemeran tokoh Zahra yang sebelumnya diperankan oleh Lea Ciarachel, kini digantikan oleh aktris bernama Hanna Kirana berusia 23 tahun. Apakah akan ada perubahan alur ceritanya?.
Tayangan sinetron suara hati istri tersebut sebenarnya sudah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia. Tayangan yang dikenal dengan jalan cerita yang rumit dan agak berlebihan, poligami, dan pelemahan karakter perempuan yang menguras emosi penonton.Â
Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran harus melihat batasan, norma sosial, dan adat yang berlaku di Indonesia. Jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata tapi tidak memiliki pesan moral. Konten program acara termasuk sinetron harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah dan melindungi anak. Anak muda merupakan generasi penerus bangsa maka sudah sepatutnya media memberikan tayangan yang berkualitas. Pengawasan dari orang tua juga sangat penting dalam membatasi tontonan apa yang layak ditonton oleh anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H