Mohon tunggu...
Vinny Alvionita
Vinny Alvionita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Polemik Tokoh Zahra di Sinetron Suara Hati Istri

21 Juni 2021   12:44 Diperbarui: 21 Juni 2021   13:00 669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sinetron Suara Hati Istri Zahra (Instagram @indosiar)

Televisi merupakan salah satu jenis media elektronik dalam bentuk audio visual yang digunakan sebagai alat komunikasi massa. Dapat menyampaikan informasi dalam jangkauan yang sangat luas. Televisi hadir dengan memberikan tayangan -- tanyangan seperti hiburan, informasi, dan edukasi bagi masyarakat. Menonton televisi menjadi kegiatan melepas penat setelah melakukan aktivitas sehari-hari dengan menonton sinetron, menyaksikan salah satu acara tersebut sambil duduk santai dirumah berkumpul bersama keluarga dikala waktu senggang. 

Sinetron adalah tayangan yang paling banyak digemari masyarakat. Siapa yang tidak tahu acara televisi yang satu ini dengan penggemar yang didominasi oleh ibu-ibu dan anak muda. Sinetron menyuguhkan tayangan yang lebih menekankan pada drama psikologis tentang cerita kehidupan sehari-hari. Meskipun isi tayangan sinetron tersebut  hanya bermuatan cerita drama percintaan, konflik rumah tangga, kekerasan, dan gaya hidup. 

Stasiun televisi berlomba dalam menyajikan sinetron terbaik agar menarik perhatian masyarakat. Semakin banyak yang menonton sinetron melalui salah satu stasiun televisi maka semakin tinggi rating yang akan didapat. Tolak ukur televisi adalah rating dan hingga kini rating masih menjadi alasan utama suksesnya sebuah program acara. 

Suksesnya sebuah program acara di televisi apabila mendapatkan rating yang tinggi tidak peduli kualitas dari program acara tersebut tidak bermutu maupun tidak mendidik. Namun, apabila rating acara tinggi maka program akan tetap berjalan terus. Sehingga munculnya berbagai kontroversi dari lapisan masyarakat. 

Seperti kasus yang sempat viral dan ramai dimedia sosial hingga menuai protes sejumlah netizen tanah air terhadap sinetron Suara Hati Istri Zahra yang ditayangkan disalah satu stasiun TV. Sinetron itu diperankan oleh aktris dibawah umur yang berusia 15 tahun dengan memainkan peran karakter dewasa yang menjadi istri ketiga dari karakter Pak Tirta selaku suami disinetron tersebut dan adegan menjadi sorotan publik dinilai tidak layak bagi pemeran yang berusia 15 tahun. 

Alur cerita di dalamnya dianggap permisif terhadap pernikahan anak usia dini, pedofilia, dan poligami yang tidak sehat dinilai tidak pantas dan bertentangan dengan program pemerintah tentang perkawinan yang telah diatur dalam Undang - Undang No. 16 pasal 7 tentang perkawinan yang berbunyi perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19  tahun. 

Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 3 dan ayat 4 berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6. 

Memberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami kepada anak usia 15 tahun merupakan pelanggaran atas hak anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Bintang Puspayoga angkat bicara soal sinetron tersebut dan menegaskan bahwa melanggar hak anak. 

Dilansir dari detiknews.com "Kemen PPPA menegaskan sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' yang ditayangkan oleh media televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak di mana anak berusia 15 tahun diberi peran sebagai istri ketiga dan dipoligami," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021). 

Konten dalam sebuah acara seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan memberikan edukasi demi kepentingan anak. Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan anak usia dini. Sehingga diharapkan setiap media dalam menghasilkan program acara apapun yang melibatkan anak seharusnya tetap berprinsip pada upaya perlindungan terhadap anak yang telah diatur oleh pemerintah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun