DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG
Berdasarkan data pemerintah , pada akhir triwulan II 2020, Indonesia memiliki utang luar negeri (ULN) sebesar 408,6 milliar dollar US yang terdiri dari ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral) sebesar 199,3 milliar dollar US dan ULN sektor swasta ( dan BUMN) sebesar 209,3 milliar dollar US.
Jika dibandingkan dengan triwulan II secara YoY, maka ULN pemerintah pada triwulan tahun ini mengalami peninkatan sebesar 196,5 milliar dollar US dan mengalami kenaikan sebesar 3,6% jika dibandingkan dengan triwulan I secara YoY. Untuk ULN swasta meningkat sebesar 8,2% jika dibandingkan secara YoY dan meningkat sebesar 4,7% jika dibandingkan terhadap triwulan I secara YoY.Â
Peningkatannya dipengaruhi dari ULN perusahaan bukan keuangan yang sudah mengambil pangsa sebesar 77,3 % dari total ULN swasta. Berikut adalah 5 sektor perusahaan yang memiliki andil dalam peningkatan ULN swasta: sektor jasa keuangan dan asuransi; sektor pengadaan listrik, gas, uap dan udara dingin (LGA); sektor tambang dan penggalian; dan sektor industri pengolahan.
Peningkatan ULN di Indonesia dipengaruhi oleh penerbitan sukuk global untuk memenuhi target pembiayaan dan penerbitan kembali green sukuk sebagai bentuk dukungan biaya untuk mengatasi perubahan iklim.Â
Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan untuk memenuhi target pembiayaan sukuk global sebesar 16,66 milliar dollar US yang membengkak dari target pemerintah sendiri yaitu sebesar 2,5 milliar dollar US.Â
Selain itu disebabgkan juga oleh penarikan ULN yang dilakukan oleh pemerintah ataupun swasta yang kemungkinan besar disebabkan oleh pandemi COVID-19 ini, dan terakhir penguatan rupiah terhadap dollar US juga menyebabkan ULN yang berdenominasi rupiah menjadi semakin besar.Â
Walaupun ULN Indonesia mengalami peningkatan pada tahun ini, jumlah tersebut masih dapat dikatakan dalam batas aman karena cendering didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa ULN sebesar 89%.
ANALISIS DAN OPINI TERHADAP UTANG NEGARA INDONESIA
Utang yang diambil oleh pemerintah Indonesia pasti dilakukan sudah melalui perhitungan dan pertimbangan yang matang terhadap kondisi keuangan Indonesia. Proses pengambilan hutang sudah diatur sedemikian rupa dengan peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan supaya lembaga pemerintahan tidak sembarangan dalam mengambil utang tersebut.
Di tengah masa seperti ini, pemerintah tampaknya mengambil utang untuk menutupi defisit pada APBN supaya pembangunan dalam negara dapat terus dilaksakan sehingga perekonomian  tetap berjalan, selain itu juga terjadi lonjakan peminat sukuk global yang diterbitkan oleh Indonesia.Â
Meningkatnya peminat sukuk yang diterbitkan Indonesia itu hal yang baik karena artinya banyak investor asing yang mempercayai perkembangan ekonomi Indonesia tetapi disisi lain, pemeritah juga harus mampu untuk membayar bunga-bunga terhadap investor asing tersebut.