Komisi : dapat diverifikasi dengan mudah kalau tarif komisi sama untuk masing-masing jenis penjualan dan informasi penjualan yang diperlukan tersedia dalam catatan akuntansi.
Beban pajak penghasilan pegawai : dapat diuji dengan merekonsiliasi total gaji dalam masing-masing formulir pajak penghasilan pegawai dengan total gaji untuk keseluruhan tahun. Total PPh dapat dihitung ulang dengan mengalikan tarif yang sesuai dengan penghasilan kena pajak.
Total gaji : perlu diadakan pengujian atas transaksi untuk menemukan kekeliruan dalam pembebanan gaji (apakah transaksi penggajian dibebankan ke perkiraan non penggajian atau seluruhnya tidak dicatat dalam jurnal penggajian).
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H