Pertanyaan selanjutnya bagaimana agar seluruh RT di Indonesia dapat berkontribusi tanpa terkecuali, jawabannya adalah dengan melekatkan kontribusi dari seluruh rakyat Indonesia untuk JKN ini pada setiap barang yang dikonsumsinya yaitu dengan menaikkan sekitar 2% setiap barang yang dikonsumsi sebagai sumbangsih Rakyat untuk JKN.
Dalam hal ini sangat membutuhkan kebijakan dari pemerintah, Bapak Presiden RI untuk dapat menginstruksikan seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia berkontribusi dalam pengumpulan dana sumbangsih rakyat untuk JKN ini. Dimana perusahaan membantu menaikkan dan mengumpulkan 2% dari setiap barang yang dijualnya. Ini dapat menjadi sumbangsih Perusahaan di Indonesia terhadap jaminan kesehatan rakyat Indonesia yang selama ini juga rakyat Indonesia telah memberikan banyak berkah bagi perusahaan -perusahaan di Indonesia. Jika Melihat data di Kemenperin saat ini ada sebanyak 24.425 perusahaan yang terdaftar untuk seluruh Indonesia.Â
Setelah Rakyat berkontribusi langsung untuk JKN melalui Sumbangsih Rakyat untuk Program JKN maka tidak ada lagi iuran JKN, sehingga tidak ada lagi istilah menunggak membayar iuran dan keluar dari skema JKN, dan jatuh miskin karena sakit. Karena setiap orang sudah pasti berkontribusi, dimana besar kecilnya kontribusi sesuai dengan kemampuan ekonominya dan pengeluarannya. Semakin kaya seseorang maka akan semakin besar pengeluaran/konsumsinya dan semakin besar kontribusinya dalam Sumbangsih Rakyat untuk JKN. Isu ketidakadilan dapat diminimalisir karena sudah pasti lebih banyak ragam variasi konsumsi orang di kota terhadap barang-barang yang diproduksi perusahaan-perusahaan daripada penduduk di desa. Ketika dana yang terkumpul telah cukup banyak maka akan dapat membantu membangun fasilitas kesehatan dan Rumah Sakit di daerah rural.Â
Pemerintah daerah, pemerintah pusat dan perusahaan akan lebih tenang karena tidak perlu memikirkan premi rakyat dan pegawainya, namun tetap dapat berkontribusi dalam bentuk lain, seperti membangun fasilitas kesehatan, menyediakan tenaga medis dan kesehatan keseluruh Indonesia, terutama untuk daerah Rural, serta menggencarkan program promotif dan preventif disetiap sudut Indonesia.
Dana Sumbangsih Rakyat untuk JKN tidak masuk ke dalam pajak, namun merupakan sumbangsih langsung dari seluruh rakyat Indonesia untuk jaminan kesehatan dirinya dan keluarganya yang dananya merupakan dana amanat yang akan dikelola langsung oleh BPJS Kesehatan. Sudah seharusnya dana amanat dikelola secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel, Informasi mengenai setiap Rp1 dana yang masuk/diterima dan setiap pembayaran ke fasilitas kesehatan satu per satu untuk setiap nama faskes yang terdaftar/bekerja sama, dapat dishare secara terbuka dan terinci didalam website badan penyelenggara.
Â
Tantangan ide ini:
- Perlu perombakan sistem revenue JKN-KIS yang ada saat ini
- Sudah pasti akan merubah beberapa point di UU SJSN dan turunannya terkait pengumpulan iuran
- Masih belum dilakukan perhitungan rinci dari seluruh produk yang terjual di Indonesia setiap tahunnya dan besar potensi revenuenya. Perlu sebuah kajian yang komprehensif
- Perlu melihat pandangan masyarakat
- Perlu melihat dampak terhadap perekonomian
Â
Peluang Ide ini:
- Sumber dana DJS dari sumbangsih rakyat untuk JKN tidak tergantung dari dana pajak yang dikelola oleh negara (menteri keuangan) yang telah memiliki pos sendiri-sendiri.
- Sumbangsih rakyat untuk JKN merupakan dana kontribusi langsung dari rakyat yang dititipkan melalui perusahaan-perusahaan yang menjual produknya untuk kemudian dikumpulkan dan dikelola oleh BPJS Kesehatan secara efisien, efektif, menjaga mutu layanan kesehatan, transparan dan akuntabel (strategic purchasing).
- angka 2% masih dalam batas kemampuan membayar rumah tangga untuk pelayanan kesehatan berdasarkan teori kemampuan membayar russel (2-5% dari total pengeluaran), ketika rumah tangga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk pelayanan kesehatan, dan hanya berkontribusi pada sumbangsih rakyat untuk JKN, maka masih dalam batas kemampuan rumah tangga tersebut.
- Sumbangsih rakyat untuk JKN berbeda prinsip dengan iuran/premi, premi bersifat mengikat dengan nominal tertentu dimana terkadang kemampuan rumah tangga akan berbeda setiap hari dan atau bulannya ketika tidak memiliki pekerjaan tetap. Dengan pendekatan sumbangsih rakyat untuk JKN secara tidak langsung dapat melindungi rumah tangga yang ketika dalam bulan ini mendapatkan penghasilan sedikit maka akan belanja kebutuhan sehari-hari yang lebih sedikit, dan masih dapat terjamin dalam program JKN tanpa memikirkan membayar iuran, karena rumah tangga tersebut juga masih berkontribusi pada DJS namun dalam nominal yang lebih kecil, begitu juga ketika rumah tangga tersebut menjadi kaya yang mana konsumsinya juga akan meningkat dan kontribusinya juga menjadi lebih besar. --> prinsip gotong royong masih berjalan
- Sumbangsih rakyat untuk JKN menitipkan kontribusi untuk dana DJS dari setiap rakyat melalui pembelian barang konsumsi kebutuhan sehari-hari, yang mana berarti setiap rakyat sudah pasti akan berkontribusi setiap hari dan setiap tahunnya, sesuai dengan kemampuannya.
Penulis
Vini Aristianti