Mohon tunggu...
Vingka Aulia Putri
Vingka Aulia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya seorang mahasiswi, Semester 6, Jurusan ekonomi islam. Saya suka mencoba hal baru dan saya suka menjelajah, Selain aktif mengikuti perkuliahan. Saya juga mengikuti kegiatan diluar perkuliahan seperti wedding organaizer.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan dan Organisasi Penyaluran Pembiayaan di Bank Syari'ah

16 April 2023   21:03 Diperbarui: 16 April 2023   21:06 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank Syariah adalah jenis bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau Islam. Prinsip syariah tersebut melarang riba (bunga), spekulasi, dan praktek-praktek bisnis yang dianggap tidak etis. Oleh karena itu, bank syariah harus mematuhi peraturan dan prinsip syariah dalam semua operasinya, termasuk dalam penyaluran pembiayaan.

Kebijakan penyaluran pembiayaan di bank syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, di mana bank harus mempertimbangkan kepentingan nasabah, masyarakat, dan keberlangsungan usaha. Bank syariah juga harus memastikan bahwa pembiayaan yang diberikan sesuai dengan prinsip syariah, dengan tidak menggunakan sistem bunga dan tidak melibatkan risiko spekulatif.

Dalam organisasi penyaluran pembiayaan, bank syariah juga harus memastikan adanya pengawasan internal dan eksternal yang ketat untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini meliputi audit internal, audit eksternal, dan pengawasan dari Badan Pengawas Perbankan Syariah (Bapepam Syariah) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang memberikan fatwa mengenai kehalalan produk dan layanan bank syariah.

Ketentuan Umum

A.  Pengertian Penyaluran Dana

Penyaluran dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan, seperti bank, untuk memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada pihak yang membutuhkan. Penyaluran dana ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang, pembiayaan, kredit modal kerja, kredit investasi, dan sebagainya. 

B. Fungsi Penyaluran Dana

Penyaluran dana memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem keuangan, antara lain:

  1. Fungsi Ekonomi: Penyaluran dana dapat membantu perekonomian dengan meningkatkan investasi dan produksi di berbagai sektor. Dalam hal ini, penyaluran dana dapat membantu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

  2. Fungsi Intermediasi: Lembaga keuangan, seperti bank, berperan sebagai perantara dalam penyaluran dana antara pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus funds) dan pihak yang membutuhkan dana (deficit funds). Dalam hal ini, penyaluran dana membantu memfasilitasi transaksi keuangan dan mengalokasikan dana dengan lebih efisien di berbagai sektor.

  3. Fungsi Kebijakan Moneter: Penyaluran dana juga merupakan salah satu instrumen kebijakan moneter yang dapat digunakan oleh bank sentral untuk mengendalikan suplai uang dalam perekonomian. Dalam hal ini, bank sentral dapat mengatur suku bunga dan persyaratan kredit untuk mendorong atau memperlambat penyaluran dana di pasar keuangan.

  4. Fungsi Keuangan: Penyaluran dana juga memberikan manfaat bagi lembaga keuangan itu sendiri, karena mereka dapat memperoleh keuntungan dari bunga atau margin yang diterima atas pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan. Dalam hal ini, penyaluran dana merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi lembaga keuangan.

Dalam praktiknya, penyaluran dana harus dilakukan secara hati-hati dan terencana, dengan memperhatikan risiko dan keuntungan yang terkait. Oleh karena itu, lembaga keuangan harus memiliki sistem manajemen risiko yang baik dan melakukan analisis kredit yang cermat sebelum menyalurkan dana.

C. Pejabat Bank

Pejabat bank adalah orang-orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan bank dan kegiatan operasionalnya. Beberapa pejabat bank yang penting dan umumnya terdapat dalam struktur organisasi bank antara lain:

  1. Direktur Utama (CEO): Pejabat bank tertinggi yang bertanggung jawab atas keberhasilan bank secara keseluruhan, termasuk strategi bisnis, manajemen risiko, dan pengambilan keputusan yang strategis.

  2. Dewan Komisaris: Kelompok orang yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk mengawasi kegiatan operasional bank dan memastikan bank menjalankan bisnisnya dengan cara yang etis dan sesuai dengan regulasi.

  3. Direktur Operasional: Bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan operasional bank, termasuk pengelolaan sumber daya manusia, teknologi informasi, dan sistem manajemen risiko.

  4. Direktur Keuangan: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan bank, termasuk pengelolaan dana, laporan keuangan, dan kebijakan keuangan.

  5. Kepala Divisi: Pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan divisi tertentu dalam bank, seperti divisi pemasaran, divisi kredit, atau divisi risiko.

  6. Manajer Cabang: Bertanggung jawab atas pengelolaan cabang bank, termasuk pengelolaan layanan nasabah, pengelolaan keuangan, dan pengelolaan staf.

Peran dan tanggung jawab pejabat bank ini dapat berbeda-beda tergantung pada struktur organisasi bank dan tingkat hierarki. Namun, semua pejabat bank harus bertindak sesuai dengan etika bisnis dan mematuhi regulasi yang berlaku, serta memastikan bank beroperasi secara efisien dan menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham.

Prinsip Kehati-hatian dalam Penyaluran Dana

A. Kebijakan Pokok dalam Penyaluran Dana

Kebijakan pokok dalam penyaluran dana adalah panduan atau aturan yang dibuat oleh lembaga keuangan untuk memastikan penyaluran dana dilakukan secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis yang baik dan regulasi yang berlaku. Beberapa kebijakan pokok dalam penyaluran dana antara lain:

  1. Kebijakan Kredit: Kebijakan kredit adalah pedoman yang menentukan persyaratan kredit dan prosedur pengajuan kredit bagi calon peminjam.

  2. Kebijakan Manajemen Risiko: Kebijakan manajemen risiko adalah panduan untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko yang terkait dengan penyaluran dana. 

  3. Kebijakan Kepatuhan: Kebijakan kepatuhan adalah aturan yang mengatur kepatuhan lembaga keuangan terhadap regulasi dan prinsip-prinsip bisnis yang berlaku. 

  4. Kebijakan Pengelolaan Dana: Kebijakan pengelolaan dana adalah pedoman yang menentukan bagaimana lembaga keuangan akan mengelola dana yang mereka terima, termasuk cara meminimalkan biaya dan risiko, serta memaksimalkan keuntungan.

  5. Kebijakan Kepemilikan: Kebijakan kepemilikan adalah aturan yang mengatur kepemilikan saham atau kepemilikan modal pada lembaga keuangan. 

B. Tata Cara Penilaian Kualitas Penyaluran Dana

Penilaian kualitas penyaluran dana dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan oleh lembaga keuangan telah digunakan dengan tepat dan efektif, serta telah memenuhi tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Beberapa tata cara penilaian kualitas penyaluran dana antara lain:

  1. Evaluasi Kredit

  2. Analisis Risiko

  3. Evaluasi Keuangan

  4. Evaluasi Kepatuhan

  5. Evaluasi Nasabah

C. Profesionalisme dan Integritas Pejabat Penyaluran Dana

Profesionalisme dan integritas pejabat penyaluran dana sangat penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pejabat penyaluran dana harus memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai, serta mematuhi standar etika dan prinsip integritas yang berlaku dalam industri keuangan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pejabat penyaluran dana dalam menjaga profesionalisme dan integritas:

  1. Pemahaman atas regulasi dan kebijakan yang berlaku: Pejabat penyaluran dana harus memahami dan mematuhi regulasi dan kebijakan yang berlaku dalam industri keuangan. 

  2. Etika dan integritas: Pejabat penyaluran dana harus memiliki integritas yang tinggi dan menjaga etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. 

  3. Komunikasi yang efektif: Pejabat penyaluran dana harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan efektif dalam berinteraksi dengan nasabah dan pihak-pihak terkait lainnya. 

  4. Pengetahuan dan keterampilan: Pejabat penyaluran dana harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melakukan evaluasi kredit, analisis risiko, dan pengelolaan keuangan. 

  5. Peningkatan kompetensi: Pejabat penyaluran dana harus terus mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensinya dalam industri keuangan. Hal ini meliputi kegiatan pelatihan, seminar, dan pengembangan diri lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun