Mohon tunggu...
Politik

Revisi UU KPK: Membangun Bangsa atau Menghancurkan?

29 Februari 2016   08:17 Diperbarui: 29 Februari 2016   15:37 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita pasti pernah mendengar satu ataupun beberapa kali tentang masalah ini. Masalah ini muncul karena muncul nya draft pada tanggal 6 Oktober 2015. Saat muncul draft tersebut, terjadi banyak pertentangan antara menteri, DPR maupun lembaga pemerintahan lainnya. Masalah ini mungkin sudah mulai memudar dengan muncul banyak masalah lainnya. Namun, saat masalah ini mulai memudar maka akan terjadi kehancuran bangsa. Mengapa hal ini bisa terjadi? Akan saya kupas lebih dalam artikel ini.

Masalah ini memang memudar seperti yang sudah saya ungkapkan diatas. Namun, jika nanti suatu saat, akan terjadi persetujuan antara presiden dan DPR maka KPK akan lenyap. Selain itu, para koruptor akan semakin meraja rela dan uang rakyat akan habis secara cepat. Jika KPK dihilangkan, masalah-masalah koruptor yang belum terselesaikan akan terus tertunda. Lalu, muncul biang-biang koruptor yang akan muncul. Walaupun presiden Jokowi sudah menunda dan banyak fraksi yang akan mendukung, lama-lama penundaan ini bisa menjadi kehancuran negara. Sekarang juga muncul perlawanan dari masyarakat, mahasiswa maupun partai-partai mulai melawan, banyak slogan, foto, demo, dan masih banyak caranya.

Namun, apakah kita mengetahui apa isi dari revisi UU KPK? Revisi UU KPK adalah revisi dari Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Singkatnya diambil dari  berita yang saya dengar, bahwa terdapat empat point dalam revisi UU KPK, yaitu pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan tentang penyadapan, dan kewenangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik sendiri. Bayangkan jika KPK diawasi, apakah KPK akan kerja lebih maksimal, meskipun KPK akan kerja maksimal para pekerja di KPK akan menjadi stress atau merasa terbebani dengan adanya pengawasan.

Dalam revisi tersebut juga, KPK akan dibatasi kewenangannya, lalu umur KPK akan dibatasi hanya 12 tahun. Bayangkan sekarang ada KPK, namun dalam 12 tahun mendatang KPK akan dihilangkan. Apa yang akan terjadi dengan bangsa Indonesia, bangsa Indonesia akan hancur dan para koruptor akan merajalela. KPK mungkin bekerja terlalu lama dalam menangani kasus korupsi di Indonesia, namun bukan berarti KPK harus dibatasi wewenangnya dan di hilangkan begitu saja.

Memang ada Menteri atau DPR yang mau menyelesaikan kasus korupsi di Indonesia? Disamping itu, para Menteri dan DPR sangat sibuk dengan tugas-tugas yang lainnya. KPK dibentuk agar meringankan tugas dari Menteri dan DPR. KPK sebenarnya sudah bekerja dengan maksimal, namun terkadang saya masih melihat bahwa KPK memiliki cela-cela sehingga, para koruptor lolos dari penangkapan. KPK merupakan salah satu badan terpenting dari Indonesia. Negara Indonesia mengharapkan Negeri Bebas Koruptor dan Kesejahteraan hidup. Jika nanti KPK dihilangkan, maka jumlah pengangguran di Indonesia bertambah banyak karena para karyawan maupun bagian yang lain di KPK kehilangan pekerjaan dulunya.

Hal ini bukanlah hal yang bisa dianggap sebelah mata saja oleh pemerintah. Memang tugas pemerintah sangat lah banyak. Namun, jika banyak tugas di  Indonesia yang terselesaikan semakin sejahtera juga nanti masyarakat Indonesia. KPK juga harus siap dengan keputusan nanti yang akan datang. KPK harus bisa bersyukur dengan keputusan nanti. Saya mengharapkan bahwa dengan peristiwa ini, KPK akan bekerja lebih giat dan lebih semangat dari sebelumnya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kita sebagai masyarakat, harus bersedia mendukung dan menerima setiap keputusan yang akan datang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun