Mohon tunggu...
Vincent Suriadinata
Vincent Suriadinata Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Sarjana Hukum. Aktif sebagai pengurus DPD APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha TIK Nasional) DKI Jakarta. Pengurus di Tim Kerja Misdinar Kevikepan Semarang dan Penghubung Karya Kerasulan Kemasyarakatan Keuskupan Agung Semarang. Kerabat Muda MSF. Pengurus Daerah Hapkido Indonesia Jawa Tengah. Taekwondoin dan Hapkidoin.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara MA dan Mitra Perbankan

30 Agustus 2018   15:48 Diperbarui: 30 Agustus 2018   16:04 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengadilan-pengadilan percontohan itu untuk lingkungan peradilan umum adalah sebagai berikut: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Karawang, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Surakarta, Pengadilan Negeri Palembang, dan Pengadilan Negeri Metro.

Adapun pengadilan-pengadilan percontohan dari lingkungan peradilan agama adalah sebagai berikut Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Utara, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Agama Jakarta Timur, Pengadilan Agama Jakarta Barat, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Agama Denpasar, dan Pengadilan Agama Medan.

Dan pengadilan-pengadilan percontohan dari lingkungan peradilan tata usaha negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Pengadilan Tata Usaha Denpasar, Pengadilan Tata Usaha Makassar, dan Pengadilan Tata Usaha Tanjung Pinang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun