Mohon tunggu...
Hukum

Koordinasi Perisai-perisai Korupsi Indonesia

1 Desember 2018   20:59 Diperbarui: 1 Desember 2018   21:31 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selanjutnya, KPK masuk dalam tahapan gelar perkara dan melihat kelemahan-kelemahan yang ada dalam penanganan kasus oleh pihak kepolisian. Setelah beberapa tahap di atas, KPK berdasarkan peraturan perundang-undangan memutuskan untuk mengambil alih kasus tersebut dengan alasan penanganan kasus korupsi berlarut-larut dan tertunda-tunda dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dua contoh kasus di atas adalah contoh pelaksanaan tugas KPK sebagai koordinator dan supervisor penganangan kasus korupsi. Namun ada beberapa hambatan yang dapat dianalisis dari kasus di atas yaitu mekanisme koordinasi dan supervisi KPK belum cukup jelas, koordinasi dan supervisi tersebut hanya berbasis kasus lapangan bukan pada kinerja lembaga terkait, prosentase kasus yang diambil alih KPK masih sedikit, KPK belum memiliki sumber daya khusus untuk bidang koordinasi dan supervisi, dan KPK tidak memiliki system informasi penanganan perkara korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan. 

Selain itu, ada pula hambatan yang bersifat kasuistis yang terjadi di lapangan dan membuat tugas KPK ini menjadi kurang efektif seperti sikap ego-sektoral yang masih muncul ketika KPK menjalankan tugasnya. Sikap ini ditunjukkan oleh para polisi dan jaksa yang keberatan lembaga baru seperti KPK bisa menjadi lebih tinggi dan mengatur mereka di kepolisian maupun kerjaksaan. Hal ini tentu saja tidak bisa dibiarkan, karena lama-lama dapat menyebabkan konflik antarinstitusi dan memperlebar jurang koordinasi. 

Dalam penanganan pemberantasan korupsi, diperlukan pihak-pihak yang bersinergi bersama sehingga disarankan ke depannya, pelaksanaan koordinasi dan supervisi KPK menekankan pada kerja sama kelembagaan yakni antara KPK dan Kepolisian, KPK dan Kejaksaan, dan ketiga lembaga secara bersamaan.

Sumber: 

  1. https://www.kpk.go.id/id/splash
  2. Laporan penelitian Penguatan Pemberantasan Korupsi melalui Fungsi Koordinasi dan Supervisi
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh ICW

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun