Inovasi di definisikan sebagai penemuan baru yang berbeda dengan penemuan yang sudah ada dan yang sudah dikenal. Menggambarkan suatu konsep inovasi dapat berupa karya baru, baik berupa ide, metode, maupun alat (KBBI). Tentu saja dalam berinovasi di perlukannya suatu bentuk perlindungan terhadap ide-ide baru yang di miliki oleh individu/kelompok, tak hanya itu Hak Kekayaan Intelektual juga berguna untuk memberi inspirasi serta sumber data untuk individu, para peneliti/penemu/pencipta/pendesain, dan perusahaan.
Para pemegang Hak Kekayaan Intelektual akan memiliki HAKI atau hak eksklusif yang di berikan pemerintahan atas hasil karya cipta dan karsa yang di hasilkannya. Hak eksklusif adalah hak monopoli untuk memperbanyak karya cipta dalam jangka waktu tertentu, baik dilaksanakan sendiri atau dilisensikan.
Secara historis, budaya inovasi masih belum terlalu mengakar di Indonesia. Data WIPO menunjukkan, pada 2018 permohonan paten dalam negeri Indonesia 1.000 kali lebih kecil dibandingkan dengan China dan 200 kali lebih kecil dari Amerika Serikat. Singapura, yang luasnya jauh lebih kecil dari Indonesia, justru menerima lebih banyak permohonan paten dari penduduknya dibanding Indonesia.
Rendahnya inovasi ini sebagian besar disebabkan oleh anggaran penelitian dan pengembangan yang sangat sedikit di Indonesia, yaitu kira-kira 0,2% dari PDB. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan anggaran serupa yang berjumlah di atas 2% yang dilakukan China, Amerika Serikat dan Singapura. Hebatnya, anggaran penelitian dan pengembangan Singapura 125% dari Indonesia
Beberapa masalah terhadap literasi HKI seperti minimnya jumlah pengajuan paten domestik di Indonesia, merupakan collective responsibility masyarakat, khususnya masyarakat intellectual. Pada umumnya peneliti dan perekayasa hanya mengenal “copyright” (hak cipta) berupa penelitian mereka, tetapi tidak mengenal paten, padahal paten merupakan salah satu ciri utama negara industri.
Persepsi Masyarakat
Paten itu
• Masalah Hukum saja
• Hightech saja
• Proses Rumit
• Waktu Lama
• Jarak Jauh
• Biaya Mahal
Seperti yang di kutip dari jurnal yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian (Jakarta, 2007)
Tidak hanya itu, inovasi baru dapat ditemukan dengan berinvestasi pada penelitian dan pengembangan yang perlu didukung oleh pemerintah, terkadang pelaku pasar menghadapi kesulitan karena regulasi dan kelembagaan yang ada, regulasi pemerintah, perizinan yang sulit dan mahal, serta adanya regulasi pemerintahan daerah yang berbeda dengan pemerintah pusat.
Maraknya pemalsuan merek dan tingginya tingkat pembelian barang palsu di karenakan kurangnya Literasi HKI di Indonesia dan itu menunjukkan bagaimana tingkat literasi HKI dan inovasi di Indonesia tergolong rendah. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap masalah seperti ini membuat perusahaan dari luar negeri menahan diri untuk melakukan ekspansi atau investasi di Indonesia.
Dengan adanya pandemi yang melanda seluruh dunia, Indonesia terpaksa melakukan pengembangan dan inovasi sistem IPTEK tanpa adanya persiapan sebelumnya. Indonesia harus melewati masa yang sangat sulit pada awal pandemi, banyaknya pelaku pasar yang tidak bisa berinovasi dan beradaptasi membuat mereka harus "gulung tikar" atau mengalami kebangkrutan.