Berita tentang pembobolan mesin ATM sudah sangat sering kita dengar dalam berita karena terlalu sering terjadi di beberapa daerah di Indonesia ataupun negara-negara selain Indonesia. Jika seseorang melakukakan pembobolan mesin ATM berarti ia juga melakukan pencurian. Pecurian merupakan salah satu tindak kriminal yang melanggar hukum yang ada. Pencurian uang kemungkinan bisa dikenakan Pasal 363 ayat 1 butir :
(3) pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).
(4) pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih
(5) pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu.
dan pasal 363 ayat (2) : "Jika pencurian yang diterangkan dalam No. 3 disertai dengan salah satu hal yang tersebut dalam No. 4 dan 5, dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun "
Jika bicara mengenai pencurian atau pembobolan mesin ATM, belum lama ini tanah air dihebohkan dengan berita heboh pembobolan mesin ATM dan yang menariknya adalah pembobolan tersebut tidak dilakukan dengan kekuatan manusia saja tetapi juga dengan bantuan tarikan dari sebuah mobil.
Sebuah kejadian pembobolan mesin ATM terjadi di Aceh pada malam hari. Nekatnya, para pelaku ini melakukan pembobolan mesin ATM dengan menggunakan mobil yang diikatkan menggunakan tali derek kepada mesin ATM tersebut. Pembobolan ini terjadi pada Sabtu 14/5/2022 pukul 03.00 WIB di Bank Aceh Syariah Gampong Lampaseh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Kejadian ini sempat viral dimedia sosial saat seseorang mengunggah video cctv saat pembobolan berlangsung.
Pembobolan mesin ATM ini dilakukan oleh sekelompok pemuda dengan mengaitkan towing strap atau tali penderek pada mesin dan menariknya dengan mobil Avanza berwarna putih seperti yang terekam oleh cctv. 2 orang standby di dalam mobil dan empat orang lainnya berusaha membantu agar mesin ATM tersebut bisa lepas dari penyangganya.
Pembobolan tersebut kabarnya dipergoki oleh warga sekitar yang kebetulan sedang lewat dan langsung diramaikan oleh warga lainnya. Alhasil pelaku gagal membawa ATM dan uang yang ada didalamnya dan lebih memilih untuk kabur dari lokasi tersebut.
"Itu percobaan pencurian mesin ATM, aksinya dipergoki oleh warga yang melintas sekitar TKP dan langsung kabur para pelakunya," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh.
menurut laporan dari Kapolresta Banda Aceh, bahwa pelaku gagal membobol mesin ATM tersebut dengan total pembobolnya yang dikabarkan yaitu 6 orang. Polisi mengatakan bahwa 3 pelaku telah tertangkap dan Dua dari pelaku yang ditangkap merupakan anak di bawah umur. Ketiga pelaku di antaranya MAM (26) seorang juru parkir warga Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar, MH (16) asal Kota Banda Aceh, dan ZUF (16) asal Aceh Timur. Sementara tiga pelaku lainnya yang masih dalam buron telah diketahui identitasnya oleh pihak kepolisian ,yaitu WAH (25), BY (25), dan BBM (23) di minta untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas
Penangkapan tersebut berawal dari laporan mengenai keberadaan mobil yang dicurigai sebagai mobil yang digunakan saat pelaku melakukan aksi pembobolan tersebut. Sehingga tim kepolisian pun langsung bergerak melakukan penyergapan terhadap mobil tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H