Hukuman pidana mati masih menjadi perdebatan di masyarakat Indonesia dan Internasional. Perdebatan ini menurut berbagai pandangan bertentangan dengan amanat konstitusi yang secara tegas memberi jaminan atas hak hidup, sehingga hukuman pidana mati telah melanggar hak asasi manusia.
Pidana mati yang dijatuhi kepada terdakwa di Indonesia ditetapkan di berbagai kasus, seperti kasus narkoba, terorisme, dan pembunuhan berencana. Kasus korupsi juga diancam dengan pidana mati, namun belum ada yang dihukum mati untuk kasus korupsi sejauh ini.
Akan tetapi menurut saya hukuman mati tidak efektif, sangat menentang dalam agama katolik karena hanya Tuhan yang dapat mengatur keberlangsungan hidup manusia sehingga kita tidak boleh merampas nyawa orang lain. Dan juga setiap manusia ada hak untuk hidup / hak asasi manusia masing-masing.
Oleh karena itu mungkin ada hukuman yang lebih efektif seperti penjara seumur hidup. Karena hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman lebih manusiawi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H