Menurut survei data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) terakhir di tahun 2016, pengguna internet di Indonesia mencapai 132,7 juta dan media sosial Instagram menjadi media sosial populer kedua dengan jumlah pengguna mencapai 19,9 juta atau 15 persen (www.apjii.or.id). Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan berita, salah satu media sosial seperti Instagram sekarang ini juga dimanfaatkan oleh berbagai media untuk menyebarkan berita, bisa dengan video singkat atau mengunggah foto dan juga memberi caption(keterangan foto). Penyebaran berita melalui media sosial Instagram ini juga tak lepas dengan adanya jurnalisme daring (dalam jaringan) atau online.
Instagram,merupakan salah satu media sosial yang populer di masyarakat modern. Hampir sebagian masyarakat memiliki akun Instagram. Instagram mulai memiliki peran dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan berita dan mendapatkan berbagai informasi. Instagram menjadi salah satu media online yang digunakan untuk melakukan kegiatan jurnalistik. Sebagai contoh adalah akun Instagram Washington Post. Washington Post adalah surat kabar harian Amerika yang diterbitkan di Washington, D.C., didirikan pada tanggal 6 Desember 1877. Terletak di ibu kota Amerika Serikat, surat kabar tersebut memiliki penekanan khusus pada politik nasional. Kini Washington Post berkembang ke media Instagram untuk menjangkau pembaca agar lebih tertarik membaca berita di Washington Post.
Berbeda lagi dengan akun Instagram milik Tribunnews. Tribunnews kini tidak kalah eksis dengan media lainnya, Tribunnews juga memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana untuk melakukan kegiatan jurnalistik selain melalui media cetak (koran). Melalui postingan-postingannya Tribunnews berhasil meraih pengikut sebanyak 361k akun Instagram lain yang mengikuti Tribunnews ini.
Instagram Tribunnews memanfaatkan hypertextualyaitu Pemberian konteks cerita melalui rujukan berita (hyperlinks). Dengan demikian pembaca dapat mengetahui lebih lanjut informasi yang terkait dan pembaca mengetahui berita yang lebih luas.
Kode etik jurnalistik adalah standar norma-norma yang harus dijadikan acuan bagi wartawan dalam berbuat, bertindak, dan berperilaku ketika menjalankan profesinya sebagai wartawan. Tentu seorang wartawan yang tidak memahami kode etik profesinya dinilai tidak mempunyai tujuan dan acuan hidup kewartawanan. Justru sebaliknya, seseorang yang memenuhi kode etik jurnalis adalah orang yang menghormati hak dan kewajiban media pers, wartawan dan konsumen media.
Selain kode etik, ada hal lain yang harus diperhatikan dan jangan dilupakan yakni ilmu dasar jurnalistik. Akun Instagram Washington Post dan juga Tribunnews juga mempertimbangkan hal tentang pengertian berita, nilai berita (news values), unsur-unsur Berita (5W+1H), struktur naskah berita, bahasa Jurnalistik/bahasa media, etika penulisan berita (kode etik jurnalistik).
DAFTAR PUSTAKA