Analisis Jabatan dapat diartikan sebagai proses pengumpulan informasi tentang jabatan tertentu dan penentuan unsur pokok yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya. Di sisi lain, Analisis Jabatan juga diartikan sebagai proses yang dilakukan secara sistematis dalam menentukan keterampilan, tugas, dan pengetahuan yang perlu dikuasai SDM untuk melakukan pekerjaan tertentu dalam organisasi. Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa Analisis Jabatan ini sangat penting untuk diadakan agar dapat ditentukan kemampuan apa yang harus dimiliki SDM yang akan mengisi jabatan tertentu dalam Perusahaan
Analisis jabatan merupakan pengumpulan informasi mengenai suatu pekerjaan pegawai. Analisis jabatan Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Permendagri No. 35 Tahun 2012. Analisis jabatan diperlukan dalam rangka program penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian serta pendidikan yang berbasis pada kinerja. Aspek yang dianalisis adalah pelaksanaan pekerjaan yang menjabarkan fungsi-fungsi yang ada di setiap unit kerja. Instansi pemerintah maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib melakukan analisis jabatan. Analisis jabatan dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi dimana penerapan prinsip the right man, in the right place and in the right time.(Didik Haryanto, 2021)
Kajian kritis terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuntut ASN menjaga citranya. Padahal, masyarakat sebagai konsumen kini membutuhkan layanan unggulan ASN.Kontribusi yang diperlukan antara lain layanan ramah disabilitas, Rp. Termasuk inovasi digital. ASN yang berpenampilan apa adanya harus dipensiunkan. Sebelum berlakunya UU ASN, peraturan hukum di bidang sumber daya manusia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Perdata. Prinsip Pelayanan. Istilah ASN tidak dikenal atau dijelaskan. Syarat dan pengertian mengenai ASN secara normatif hanya diketahui dan dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 Ayat 1 UU ASN yang menyatakan: Memiliki kontrak kerja untuk bekerja di instansi pemerintah. "
 Sebagai pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil, setiap pegawai ASN harus mampu menjalankan fungsi, tugas, dan perannya untuk kepentingan bangsa dan masyarakat, melebihi kepentingan individu dan kelompok. Hal ini menuntut setiap ASN mampu memusatkan seluruh perhatian dan pemikirannya, mengerahkan kekuatan dan tenaganya untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya dan efektif. Dengan kata lain pegawai ASN bertugas melaksanakan fungsi publik, fungsi pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Fungsi pemerintahan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas negara, termasuk penggunaan lembaga, personel, dan manajemen. Sedangkan pencapaian tugas pembangunan tertentu dilaksanakan melalui pembangunan bangsa (pembangunan budaya dan politik) dan pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development), yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesejahteraan seluruh masyarakat. .
Fenomena pelayanan publik yang disalurkan melalui birokrasi negara mempunyai permasalahan tersendiri, seperti prosedur pelayanan yang panjang serta ketidakpastian waktu dan biaya, sehingga menyulitkan warga negara untuk mengakses layanan secara adil. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penyedia layanan, dalam hal ini birokrasi, sehingga masyarakat mencari cara lain untuk menerima layanan dengan cara tertentu, yaitu dengan membayar biaya tambahan. Tahap transformasi birokrasi yang dimulai pada tahun 2013 sebagai birokrasi berbasis aturan, diharapkan dapat bertransformasi menjadi birokrasi berbasis hasil pada tahun 2018, dan menjadi tata kelola dinamis pada tahun 2025. Transformasi sistem politik dan manajemen ASN Pada tahun 2013 yang bersifat sistem karir tertutup, namun pada tahun 2018 menjadi sistem karir terbuka, dan diharapkan menjadi sistem terbuka pada tahun 2025. Sementara itu, transformasi pendekatan kebijakan dan manajemen ASN pada tahun 2018 dan 2025 akan berdampak signifikan terhadap pengembangan potensi manusia.(Ramadhan, 2016)
Di era globalisasi, tantangan besar bagi pemerintah adalah menanamkan dalam organisasi profesi etos kerja yang tinggi, daya saing, dan kemampuan berpegang teguh pada etika birokrasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Profesionalisme terutama ditentukan oleh kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang keahlian dan jenjangnya. Seluruh karyawan profesional mengikuti Nilai Moral yang menjadi pedoman dan mewakili perilaku luhur. Dalam menjalankan tugas profesionalnya, para profesional harus bertindak objektif. h. Tanpa rasa malu, emosi, amarah, kemalasan, dan keengganan. Oleh karena itu, profesi tersebut harus mempunyai spesialisasi yang jelas, diperoleh melalui pelatihan khusus, dan terlebih lagi, semangat pengabdian harus melekat pada pekerjaan yang dilakukan. Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin mendapat perhatian dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi sektor publik. Kehadiran ASN profesional dinilai menjadi elemen kunci dalam memenuhi tuntutan masyarakat modern dan tantangan global yang dinamis dan kompleks. Perubahan dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi yang sangat cepat telah meningkatkan ekspektasi terhadap pelayanan publik , sehingga memerlukan kehadiran ASN yang tidak hanya berkompeten tetapi juga menjaga standar etika dan integritas yang tinggi.(Langgeng & Wilasari, 2023)
Menurut data BKN (Badan Kepegawaian Negara) per 1 Oktober 2023, saat ini terdapat 4.432.924 pekerja ASN di Indonesia. Kritik terhadap buruknya kualitas pelayanan pegawai ASN selalu dikaitkan hanya dengan profesionalisme. Kurangnya kompetensi pegawai ASN pada hakikatnya disebabkan oleh kualifikasi pegawai ASN yang kurang baik serta ketidakseimbangan jumlah pegawai ASN dengan pemangku kepentingan (Paath, 2018; dan Komala, 2018). Permasalahan yang timbul adalah bahwa ketentuan Undang-Undang Perdata Nasional No. 20 Tahun 2023 dan pegawai yang berkualitas dan menjadi dambaan seluruh pemangku kepentingan masih lebih merupakan mimpi daripada kenyataan. Padahal, jumlah pegawai ASN di Indonesia masih terbilang sedikit jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 270 juta jiwa. Lebih lanjut, menyoroti bahwa pegawai ASN di Indonesia hanya berjumlah 1,6% dari total penduduk Indonesia.
    Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilaksanakan oleh suatu negara untuk mengurus urusannya demi kepentingan rakyatnya, sedangkan pemerintahan adalah organisasi atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. Pemerintahan negara masing-masing memiliki sistem pemerintahan yang berbeda. Di Indonesia, sistem pemerintahan didasarkan pada sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan apapun harus mendukung birokrasi yang baik. Secara empiris birokrasi sama dengan instansi pemerintah yaitu mempunyai tiga aspek yaitu organisasi, sumber daya manusia, dan manajemen (Rusfiana & Suprianta, 2021)
    Birokrasi memegang peranan yang sangat penting dalam pengelolaan administrasi, dan saat ini banyak dibicarakan mengenai reformasi birokrasi yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang profesional. Yang dimaksud dengan "profesional" adalah "seorang ahli dalam bidang di mana ia bekerja". Seorang ASN dikatakan profesional jika mampu menunjukkan keahliannya pada jabatan yang dijabatnya saat ini, baik pada posisi kepemimpinan seperti manajer, supervisor, maupun atasan. Jabatan fungsional atau administratif. Seseorang dianggap profesional jika pekerjaannya bercirikan standar teknis atau etika profesi (Poerwopoespito & Oetomo, 2000). Saat ini pengembangan ASN bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional, berwawasan luas, serta memiliki keterampilan dan kompetensi berkualitas tinggi yang setara dan seimbang baik di pusat maupun daerah. Upaya tersebut dapat dilaksanakan melalui penerapan pedoman yang didasarkan pada norma dan prosedur operasi standar yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia (Sudrajat, 2014). Namun, tantangan seperti rekrutmen dan pengembangan karir yang sejalan dengan kepentingan politik dan gender masih ada (Rosyadi, 2014). Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian terhadap kekuasaan birokrat politik dan birokrat senior dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai, serta pembatasan keterlibatan ASN dalam politik praktis.(Sasmito, 2022)
    Kompetensi seorang pegawai yang diukur dari tindakannya sehari-hari dalam suatu organisasi menentukan profesionalisme ASN. Profesionalisme adalah masalah profesi. profesionalisme.Kemampuan Bertindak Profesional (KBBI, 2021). Semakin baik keterampilan Anda, semakin baik karir ASN Anda. Menurut (Hamalik, 2000), tenaga kerja (termasuk ASN) pada hakikatnya mempunyai beberapa aspek, yaitu:
    a. Aspek Potensi