Salah satu sumber pendapatan negara ialah pajak. Pajak negara akan meningkat apabila kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak dalam membayar pajak, artinya jika semua wajib pajak yang ada memiliki dan patuhan dalam membayar pajak dapat tercapai, membayar pajak itu sendiri juga diartikan sebagai bentuk sikap moral yang memberikan sebuah kontribusi kepada negara itu sendiri untuk menunjang infrastruktur atau fasilitas umum bagi negara itu sendiri dan berusaha untuk mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh negara itu sendiri serta dapat dipaksakan kepada Wajib Pajak, supaya meningkatkannya kesadaran dan mematuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebaiknya aparat pajak memberikan kualitas pelayanan yang fiscus dan baik supaya wajib pajak merasa kan kenyamananya dalam membayar pajak.
Agar peraturan perpajakan dipatuhi, maka harus ada sanksi perpajakan yang berupa denda, bagi para pelanggarnya. Untuk mencapai target pajak, aparat pajak perlu terus menerus meningkatkan rasa kesadaran wajib pajak dan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan utama yang dilakukan pemeriksaan pajak supaya wajib pajak menumbuhkan perilaku wajib pajak dalam mematuhi dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Ketentuan umum dan tata cara peraturan perpajakan telah diatur dalam Undang- Undang, tak terkecuali mengenai sanksi perpajakan di dalam negara.
Sanksi yang dikeluarkan oleh perpajakan sebagai jaminan untuk ketentuan peraturan (norma perpajakan) yang seharusnya dituruti/ditaati dan dipatuhi, tujuannya untuk pencegahan wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan itu sendiri.
Masalah yang dihadapi oleh Derektoral Jendral Pajak dalam hal Kepatuhan Wajib Pajak terhadap sanksi wajib pajak menerangkan bahwa tingkat kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara umum masih sangat rendah, hal ini disebabkan dikarena masih banyaknya wajib pajak yang belum mengerti dalam hal pengetahuan tentang perpajakan itu sendiri, sehingga ketidaktahuan WP akan arti penting pajak yang mereka bayar.
Misalnya, banyak wajib pajak yang terdaftar tapi juga banyak yang belum mengetahui kewajiban untuk membayar pajaknya tepat pada waktunya sehingga terkena sanksi (Denda) karena keterlambatan membayar pajaknya, sanksi berupa denda apabila wajib pajak yang terlambat membayar pajaknya tersebut.
Akan dikenakan berupa denda bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya hingga batas akhir yang ditetapkan, dan nilai denda yang dikenakan wajib pajak individu dan wajib pajak lembaga tidaklah sama, dan untuk wajib pajak individu/perorangan jika melewati batas 31 Maret dikenakan denda 500 ribu sedangkan untuk lembaga melewati batas akhir 31 April dikenakan denda Rp. 1 juta.
Sanksi administrasi secara parsial berpengaruh sangat signifikan dalam kepatuhan WP itu sendiri. Yakni Sanksi Administrasi adalah salah satu faktor-faktor dari kepatuhan pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak orang pribadi di negara itu sendiri.
Oleh : Vinasya Tri Adinda dan Agustine Dwianika (Program Studi Akuntansi, Universitas Pembangunan Jaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H