Mohon tunggu...
Vina Risqiya Maula
Vina Risqiya Maula Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Allahumma yassir wala tu'assir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN UIN GUSDUR PEKALONGAN KELOMPOK 96: Pendampingan Sertifikasi Halal dan NIB di Desa Gambuhan

5 Agustus 2023   12:01 Diperbarui: 5 Agustus 2023   22:10 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pict by: Ayu oktaviani
pict by: Ayu oktaviani

Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) 56 UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan kelompok 96 mengadakan pendampingan sertifikasi halal dan nomor izin berusahan (NIB) bagi UMKM komunitas pedagang keliling (KPK) di Desa Gambuhan, Pemalang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 4 Agustus 2023 bertempat di rumah salah satu anggota komunitas pedagang keliling (KPK).

Agenda itu ditunjukan untuk membantu pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal secara gratis melalui pendampingan tim KKN. Adapun rangkaian kegiatan dilakukan terdiri atas pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pendampingan data-data yang dibutuhkan untuk pengajuan sertifikasi halal, dan pelatihan kesadaran produk halal.

UMKM adalah salah satu napas perekonomian daerah dan nasional. Karenanya dengan kembali menggeliat, menjadi kabar bagus bagi perekonomian. Meski begitu, berbagai tantangan masih terus dihadapi para pelaku UMKM. Tidak hanya serbuan produk dari luar, tetapi juga dalam hal administrasi, misalnya ketiadaan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB menjadi keharusan bagi pelaku UMKM. Kemudahan yang ditawarkan NIB sangat beragam mulai kemudahan dalam mendapatkan sertifikasi halal, perluasan pemasaran, pemenuhan izin komersial serta operasional, dan sebagainya.

Kenapa harus sertifikasi produk halal? Sebab menurut bapak M. Sultan Mubarok, program sertifikasi produk halal sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha. Dimana dengan sertifikasi halal para pelaku UMKM lebih dapat bersaing dan lebih mendapat kepercayaan masyarakat diluar khususnya masyarakat yang beragama islam.

Hanya saja agar sertfikasi halal dapat dikeluarkan, maka pelaku UMKM harus  memiliki NIB terlebih dahulu. Tentang NIB ini, tidak lagi seperti dulu, sebab yang mengeluarkan NIB sekarang bukan lagi kepala desa atau camat, tapi langsung dari pusat dan berlaku seumur hidup. 

"Sertifikasi halal sangat dibutuhkan dikarenakan pada tahun 2024 produk telah wajib tersertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang," ungkap bapak Sultan Mubarok.

Perihal manfaat sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yakni meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jaminan dan kepastian, meningkatkan nilai tambah, memperluas jaringan distribusi, meningkatkan kemampuan dalam pemasaran dan kesempatam meraih pasar halal global.

Penulis: Vina Risqiya Maula

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun