Mohon tunggu...
FEBRIANA
FEBRIANA Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Sebagai seorang penulis, Anda adalah arsitek imajinasi, mampu merangkai kata menjadi cerita yang menggugah emosi dan menghidupkan dunia baru di benak pembaca. Dengan kepribadian yang penuh rasa ingin tahu dan pemikiran mendalam, Anda selalu mencari inspirasi dari detail kecil yang sering terlewatkan oleh orang lain. Konten favorit Anda adalah karya yang memadukan kreativitas liar dengan makna mendalam—baik itu dalam bentuk cerita fiksi, puisi, atau refleksi tentang kehidupan. Anda menulis bukan hanya untuk mengekspresikan diri, tetapi untuk menyentuh hati, membangkitkan pemikiran, dan meninggalkan jejak di dunia. ✨

Selanjutnya

Tutup

Politik

Salah Satu Camat di Sampang Dalam Pusaran Politik Pilkada 2024?

11 Januari 2025   15:31 Diperbarui: 11 Januari 2025   15:47 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Camat di Sampang terindikasi terseret dalam pusaran politik, foto: ss

Sampang - Sebuah kejadian yang mengundang perhatian publik terjadi di salah satu kabupaten di Sampang. Camat setempat, yang beralamat di Jalan Jamaludin, secara tiba-tiba menyodorkan surat pernyataan kepada Pj. Kepala Desa yang menyatakan bahwa Pj. Kepala Desa tidak pernah menandatangani surat Keterangan kematian. Tindakan ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan perkara Pilkada Sampang 2024 yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan calon nomor urut 01 (Paslon 01) telah mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada MK dengan pihak tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang. Dalam petitumnya, Paslon 01 menilai bahwa banyak Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah meninggal namun tetap tercoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dibuktikan dengan banyaknya TPS yang 100% menggunakan hak pilihnya. Salah satu bukti yang diajukan oleh Paslon 01 adalah surat kematian yang dikeluarkan oleh beberapa pemerintah desa di Kabupaten Sampang.

Keanehan semakin mencuat ketika camat  menyodorkan Kepada Pj. Kepala Desa surat pernyataan tidak pernah menandatangani surat kematian. Beberapa kalangan menilai bahwa tindakan ini mengindikasikan keterlibatan camat dalam perkara politik untuk mendukung pihak terkait, yaitu Paslon 02. Jika benar, keterlibatan camat dalam politik praktis ini tentu memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemecatan. Selain itu, keterlibatan camat dalam mendukung salah satu paslon dapat mencederai prinsip netralitas ASN dan merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun