Minuman manis kemasan telah menjadi pilihan yang populer di kalangan anak-anak. Rasanya yang lezat dan mudah dijangkau membuat minuman ini sering kali menjadi favorit. Namun, di balik manisnya minuman tersebut, terdapat risiko kesehatan yang serius, terutama terkait dengan kesehatan ginjal. Seperti yang disampaikan oleh dr. Ngabila Salama, Staf Ahli Kementerian Kesehatan dan Praktisi Kesehatan Masyarakat UI, konsumsi berlebihan minuman manis kemasan dapat berkontribusi pada masalah kesehatan yang serius, termasuk gagal ginjal.
Faktor Risiko Gagal Ginjal pada Anak
Dr. Ngabila menjelaskan bahwa gagal ginjal pada anak-anak dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah faktor genetik, seperti diabetes melitus tipe 1 yang tidak terkontrol. Anak-anak yang memiliki riwayat keluarga dengan diabetes melitus memiliki risiko lebih tinggi untuk mengembangkan kondisi ini. Jika tidak ditangani dengan baik, diabetes melitus dapat menyebabkan komplikasi serius, termasuk gagal ginjal.
Minuman manis kemasan mengandung gula dalam jumlah tinggi, yang dapat meningkatkan risiko diabetes melitus jika dikonsumsi secara berlebihan. Pada kasus anak-anak yang sudah memiliki risiko genetik, konsumsi gula berlebih dari minuman ini dapat memperburuk kondisi mereka dan meningkatkan kemungkinan gagal ginjal. Dr. Eka Laksmi Hidayati, seorang konsultan nefrologi anak di RSCM, juga menambahkan bahwa banyak kasus penyakit ginjal pada anak dipicu oleh kelainan bawaan, seperti sindrom nefrotik.
Dampak pada Orang Dewasa
Risiko yang sama juga berlaku untuk orang dewasa. Konsumsi minuman manis kemasan yang berlebihan dapat menyebabkan diabetes melitus, yang jika tidak dikelola dengan baik, dapat berkembang menjadi gagal ginjal stadium 4. Pada tahap ini, penderita harus menjalani cuci darah secara rutin untuk menggantikan fungsi ginjal yang rusak.
Langkah Pencegahan
Untuk mencegah risiko penyakit ginjal akibat konsumsi minuman manis kemasan, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah preventif. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pengaturan pedagang di lingkungan sekolah.
Pedagang di sekitar sekolah diwajibkan mengikuti aturan yang mengatur jenis makanan dan minuman yang boleh dijual. Ini termasuk pengawasan terhadap pangan industri rumah tangga dan makanan olahan siap saji, serta porsi makanan dan minuman yang disajikan. Tujuannya adalah untuk melindungi anak-anak dari konsumsi berlebihan makanan dan minuman yang tidak sehat, termasuk minuman manis kemasan.