Kombinasi antara hak dan kewajiban pelaksanaan tersebut menimbulkan aset (bersih) atau kewajiban (bersih). Jika ukuran sisa hak melebihi ukuran sisa kewajiban pelaksanaan, maka kontrak tersebut merupakan aset (aset kontrak). Sebaliknya, jika ukuran kewajiban pelaksanaan yang tersisa melebihi ukuran hak yang tersisa, maka kontrak tersebut merupakan liabilitas (liabilitas kontrak). Namun, perusahaan tidak mengakui aset atau liabilitas kontrak sampai salah satu atau kedua pihak dalam kontrak melaksanakannya.
Kontrak merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak atau kewajiban yang dapat dilaksanakan. Kontrak dapat tertulis, lisan, atau tersirat dari praktik bisnis yang lazim.
Terapkan Panduan Pendapatan pada Kontrak Jika:
- Kontrak tersebut mempunyai substansi komersial;
- Para pihak dalam kontrak telah menyetujui kontrak dan berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing
- Perusahaan dapat mengidentifikasi hak masing-masing pihak mengenai barang atau jasa yang akan dialihkan; Dan
- Perusahaan dapat mengidentifikasi syarat pembayaran atas barang dan jasa yang akan ditransfer.
- Kemungkinan besar perusahaan akan menagih imbalan yang menjadi haknya.
Abaikan Panduan Pendapatan pada Kontrak Jika:
- Kontrak tersebut sepenuhnya tidak dilaksanakan, dan
- Masing-masing pihak dapat mengakhiri kontrak secara sepihak tanpa kompensasi.
Referensi:
http://sistem-akuntansi1000.blogspot.com/2012/09/prinsip-pengakuan-pendapatan.html
https://irvandesmalcpa.wordpress.com/2012/04/19/pengukuran-dan-pengakuan-pendapatan-part-2/
https://www.scribd.com/document/437097391/Revenue-Recognition
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H