Mohon tunggu...
Vina Hidayatul Latifah
Vina Hidayatul Latifah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Penggunaan Shopee PayLater menurut Perspektif Islam

21 Juni 2022   20:05 Diperbarui: 21 Juni 2022   20:12 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan internet di Indonesia, telah memiliki dampak yang besar terhadap perubahan bisnis. Yaitu mulai dengan cara beriklan, cara jual beli, cara berinteraksi antar manusia, dan sebagainya. Contoh e-commerce di Indonesia yang saat ini sangat diminati oleh berbagai usia teutama remaja adalah Shopee. Dengan banyaknya peminat belanja online dengan menggunakan aplikasi e-commers shopee ini menghadirkan ragam fitur yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna, salah satu fitur yang banyak digunakan oleh pengguna shopee adalah Shopee PayLater.

Shopee PayLater merupakan metode pembayaran di mana pembeli bisa membeli barang saat ini namun melakukan pembayaran nanti atau bisa mengangsur tiap bulannya. Fitur Shopee PayLater disediakan oleh PT Commerce Finance di aplikasi Shopee. Dengan adanya Shopee PayLater maka pembeli bisa membeli barang terlebih dahulu dan membayar barang tersebut di bulan berikutnya atau bisa dibayarkan secara mencicil. Dengan menggunakan fitur Shopee PayLater ini maka pengguna bisa memilih periode cicilan yang diinginkan pembeli. Shopee PayLater memberikan pilihan untuk mencicil 3 kali, 6 kali, atau 12 kali. Untuk cicilan 12 kali hanya bisa digunakan pengguna yang terpilih.

Dengan menggunakan Shopee PayLater maka nantinya akan dikenakan biaya penanganan sebesar 1% per transaksi. Serta suku bunga minimal 2,95 % dari total pembayaran. Selain itu juga ada biaya keterlambatan sebesar 5% per bulan dari total tagihan yang jatuh tempo. Dalam ekonomi Islam sendiri tidak diperbolehkan adanya suku bunga, karena suku bunga sama saja seperti dengan riba. Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Allah sudah menunjukkan karakter dari riba dan keuntungan menjauhi riba seperti yang tertuang dalam QS. Ali Imran : 130  yang artinya “hai orang orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”  Riba termasuk dalam jenis riba utang yang diharamkan. Pasalnya dengan sistem paylater di mana pembeli bisa mencicil pembayaran, itu sama saja dengan berutang untuk membeli barang tertentu.  Bila pihak perusahaan menetapkan syarat berupa tambahan harta/manfaat dari jasa utang yang diberikannya kepada konsumen, maka di satu sisi ia masuk kategori riba qardli.

Maka dari itu hukum penggunaan Shopee PayLater menurut perspektif Islam adalah haram dikarenakan mengandung riba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun