Mohon tunggu...
Nuri Vina Mawaddah
Nuri Vina Mawaddah Mohon Tunggu... -

♡ الاجر بقدر التعب ♡

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Risywah dalam Islam dan UU

4 Maret 2018   21:04 Diperbarui: 4 Maret 2018   21:31 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengingat dalam UU pasal 5 ayat (1) huruf a, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksut supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,yang bertentangan dengan kewajibannya.

Jika diteliti ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dala pasal 5 ayat (1) hurf a, yaitu berasal dari pasal 209 ayat (1) KUHP, akan ditemui bebarapa unsur :

a.Setiap orang

b.Membawa atau menjanjikan sesuatu

c.Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara

d.Dengan maksut supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Tindak pidana seperti ini dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.00.00.- dan paling banyak Rp.250.000.000.00.- .

D.Contoh Konkrit Risywah

Pekerjaan kami selesai pada jam sembilan sore, sementara masih ada orang-orang yang berurusan atau pemilik barang yang ingin menerima barang mereka. Dia berkata "aku ingin kamu tetap tinggal bersama saya di sini agar saya dapat menerima barang saya, dan saya akan membayar waktu kamu yang telah saya sita untuk kepentingan saya, sehingga tidak ada madharat yang menimpaku akibat dari penundaan penerima barang ini dan membiarkannya sampai esok hari. Perlu diketahui bahwa kantor tempat kerja kami tidak keberatan atau menghalangi tindakan kami mengakhiri waktu pulang bersama orang-orang yang berurusan".

Meminta uang, sedang anda sebagai Pegawai Negeri maupun swasta setelah memenuhi kebutuhan para pemilik barang merupakan suatu yang tidak diperbolehkan, karena itu termasuk memakan harta dengan cara yang tidak benar. Di dalam hadits shahih telah ditegaskan bahwasanya ketika Ibnul Lutbiyyah mendatangi Rasulullah saw, dimana beliau telah mengutusnya sebagai amil zakat. Lalu ia berkata, "ini untuk kalian, dan ini bagian saya." Maka Rasulullah saw bediri, memanjatkan pujian dan sanjungan kepada Allah SWT.

Menerima uang dengan meminta secara langsung, dengan memberi isyarat atau semisalnya, maka perbuatan itu termasuk meminta sogokan atau termasuk suap atau risywah. Rasulullah saw melaknat orang yang menyogok dan disogok serta perantara antara keduanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun