Mohon tunggu...
Nuri Vina Mawaddah
Nuri Vina Mawaddah Mohon Tunggu... -

♡ الاجر بقدر التعب ♡

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Risywah dalam Islam dan UU

4 Maret 2018   21:04 Diperbarui: 4 Maret 2018   21:31 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

2.Pemberi Suap (al-Rasyi)

Orang yang menyerahkan harta atau uang atau jasa untuk mencapai tujuannya. Pemberi suap pada umumnya adalah mereka yang memiliki kepentingan terhadap penerima suap.

3.Suapan atau Harta yang diberikan

Harta yang dijadikan sebagai objek suap beraneka ragam, mulai dari uang, mobil, rumah, dll.

C.Hukum Risywah

1.Hukum Risywah dalam Islam

Risywah haram hukumnya dalam Islam. karena perbuatan ini dapat merusak tatanan profesionalisme dalam bisnis. Hak seseorang dalam suatu bisnis lepas disebabkan adanya risywah yang dilakukan oleh pihak lain.

Risywah dapat dipakai untuk membenarkan masalah yang batil (haram) atau sebaliknya. Oleh karena itu, Rasuslullah dalam sebuah haditsnya melaknat pemberi dan penerima risywah. "Rasulullah melaknat orang yang memberi risywah." (HR Abu Daud dan Tirmidzi).

Diriwayatkan dari Abu Umamah bahwa Nabi saw bersabda "Barang siapa yang memberikan kelapangan, lalu memberi hadiah kepadanya dan ia menerima hadiah itu, maka ia telah memasuki satu pintu besar dari beberapa pintu riba," (HR Tirmidzi).

2.Hukum Risywah dalam UU

Suap dilarang karena suap dapat merusak sistem yang ada dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakadilan sosial dan persamaan perlakuan. Pihak yang membayar suap pasti akan diuntungkan dibanding dengan yang tidak membayar. "dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim." (Qs. Al Baqarah : 188).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun