2.Pemberi Suap (al-Rasyi)
Orang yang menyerahkan harta atau uang atau jasa untuk mencapai tujuannya. Pemberi suap pada umumnya adalah mereka yang memiliki kepentingan terhadap penerima suap.
3.Suapan atau Harta yang diberikan
Harta yang dijadikan sebagai objek suap beraneka ragam, mulai dari uang, mobil, rumah, dll.
C.Hukum Risywah
1.Hukum Risywah dalam Islam
Risywah haram hukumnya dalam Islam. karena perbuatan ini dapat merusak tatanan profesionalisme dalam bisnis. Hak seseorang dalam suatu bisnis lepas disebabkan adanya risywah yang dilakukan oleh pihak lain.
Risywah dapat dipakai untuk membenarkan masalah yang batil (haram) atau sebaliknya. Oleh karena itu, Rasuslullah dalam sebuah haditsnya melaknat pemberi dan penerima risywah. "Rasulullah melaknat orang yang memberi risywah." (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
Diriwayatkan dari Abu Umamah bahwa Nabi saw bersabda "Barang siapa yang memberikan kelapangan, lalu memberi hadiah kepadanya dan ia menerima hadiah itu, maka ia telah memasuki satu pintu besar dari beberapa pintu riba," (HR Tirmidzi).
2.Hukum Risywah dalam UU
Suap dilarang karena suap dapat merusak sistem yang ada dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakadilan sosial dan persamaan perlakuan. Pihak yang membayar suap pasti akan diuntungkan dibanding dengan yang tidak membayar. "dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim." (Qs. Al Baqarah : 188).