Pada Bulan Juli 2022 lalu, Warga Negara Indonesia menjadi korban perdagangan manusia oleh Perusahaan online scam di Sihanoukville, Kamboja. Terdapat sekitar 60 WNI yang menjadi korban penipuan dari Perusahaan online scam ini yang berujung menjadi perdagangan manusia di Kamboja.
Perdagangan Manusia yang terjadi pada WNI di Kamboja Terus Meningkat. Tidak hanya peran Pemerintah Indonesia namun juga peran Pemerintah Kamboja diperlukan dalam menanggulangi permasalahan mengenai perdagangan manusia yang terjadi pada WNI di Kamboja.
Motif yang dilakukan oleh perusahaan scam ini adalah dengan menawarkan pekerjaan di salah satu perusahaan di Kamboja yang menjanjikan gaji yang besar kepada para korban. Akan tetapi, para korban tidak mendapatkan informasi yang jelas dari pihak yang menawarkan pekerjaan tersebut, bahkan tidak mengetahui nama agen yang akan memberangkatkan mereka dan juga tidak mengetahui jam kerja yang akan mereka lakukan disana.
Sehingga ketika para korban sudah berada di Kamboja, mereka harus bekerja selama 16 jam dengan menjalani pekerjaan yang cukup berat hingga diperlakukan dengan tidak wajar seperti di siksa dan disekap ketika para WNI melakukan mogok kerja. Para korban yang pada awalnya dijanjikan akan mendapatkan gaji yang besar, berujung diberikan gaji yang tidak sepadan dengan pekerjaan yang mereka lakukan.
Para korban sangat bergantung kepada pemerintah untuk mendapatkan pertolongan agar mereka terbebas dari perdagangan orang. Kasus perdagangan manusia yang terjadi pada WNI di Kamboja ini menjadi topik utama di media sosial dan menarik perhatian publik pada 2022 lalu, sehingga Pemerintah Kamboja dan Pemerintah Indonesia melakukan tindakan cepat dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Pemerintah Kamboja melakukan beberapa upaya agar dapat menanggulangi masalah ini, dengan cara membuat pertemuan khusus dengan Pemerintah Indonesia di Markas Besar Kepolisian Kamboja, mengerahkan aparat dalam melakukan pencarian korban dan pelaku perdagangan manusia, melakukan percepatan penanganan kasus perdagangan manusia, hingga melakukan penandatanganan MoU antara Polisi Indonesia dengan Polisi Kamboja dalam menangani TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana para korban perdagangan manusia ini bisa lulus dalam pengecekan imigrasi?
Apakah upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi kasus perdagangan manusia ini sudah relevan?
Karena pada kenyataanya kasus perdagangan manusia ke negara Kamboja ini terus terjadi.
Para pelaku perdagangan orang ini dengan mudah menipu para korban karena orang yang menjadi korban perdagangan manusia ini kebanyakan berasal dari orang-orang yang kurang memiliki pemahaman mengenai terjadinya perdagangan manusia. Mereka bahkan rela memberikan informasi pribadi mereka kepada orang yang tidak dikenal. Korban dari perdagangan manusia ini tidak hanya orang dewasa namun juga perempuan dan anak-anak menjadi korban yang dieskploitasi untuk dijual ke luar negeri.
Mungkin tindakan yang diambil oleh pemerintah sudah terlaksana dalam penanggulangan terjadinya perdagangan manusia terhadap WNI di luar negeri. Namun, bagaimana dengan upaya yang dilakukan pemerintah di dalam negeri agar Warga Negara Indonesia tidak mudah menerima informasi palsu dan memiliki pemahaman mengenai "human trafficking"?