Mohon tunggu...
Vina Agustin
Vina Agustin Mohon Tunggu... Freelancer - Starter blogger

Communication Management 2019

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila sebagai Dasar Negara

5 Oktober 2019   06:45 Diperbarui: 5 Oktober 2019   07:00 9322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Jika dilihat dari proses perumusan pancasila dan pembukaan UUD 1945 materi pertama yang dibahas BPUPKI adalah dasar negara setelah itu pembukaan UUD 1945. Kemudian tersusunlah piagam jakarta oleh panitia sembilan sebagai bentuk pembukaan UUD 1945. Jadi materi pokok pada UUD 1945 adalah pancasila.

PENJABARAN PANCASILA DALAM BATANG TUBUH UUD NRI TAHUN 1945
Sesuai dengan penjelasan UUD 1945, pembukaan mengandung 4 pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:

1.Persatuan yaitu negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah dasar indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
2.Keadilan sosial yaitu negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
3.Kedaulatan rakyat yaitu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan
4.Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu negata berdasar atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
 
*Pokok pikiran yang pertama yaitu negara yang melindungi bangsa indonesia seluruhnya
*Pokok pikiran yang kedua yaitu merupakan causa finalis dalam pembukaan UUD 1945 yang menegaskan suatu tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai
*Pokok pikiran yang ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk ke dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan
*Pokok pikiran yang keempat yaitu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN NEGARA DI BIDANG POLITIK,EKONOMI,SOSIAL BUDAYA DAN HANKAM
 1. Dalam Bidang Politik
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal 26,27(ayat 1) dan pasal 28. Selain itu,sistem politik yang dikembangkan adalah sistem yang memperhatikan pancasila sebagai dasar moral politik.
2.Dalam Bidang Ekonomi
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dituangkan dalam pasal 27(ayat 2),pasal 33,dan pasal 34. Maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi di indonesia bertujuan untuk menciptakan sistem perekonomian yang bertumpu pada kepentingan rakyat dan keadilan.
3.Dalam Bidang Sosial Budaya
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang sosial budaya dituangkan dalam pasal 29,31 dan pasal 32. Kebijakan negara dalam sosial budaya mengandung arti bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat indonesia harus diwujudkan dalam pembangunan masyarakat.
4.Dalam Bidang Hankam
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang hankam dituangkan dalam pasal 27 (ayat 3) dan 30. Dalam bidang ini harus diawali bahwa indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk melindungi dan membela negara serta bangsa dalam mengayomi masyarakat.

REFERENSI:

gurupendidikan.co.id
academia.edu
zonareferensi.com
hamiddarmadi.blogspot.com
brainly.co.id
sosiologis-com.cdn.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun