Oleh: Dr. Ir. Vina Serevina, M.M., Risma Anggraeni, Pendidikan Fisika, Universitas Negeri Jakarta, 2022.
Gambar 1. Tahap awal melaksanakan supervisi akademik
Sumber: Fadloli, Ahmad. 2020. "Pelaksanaan Supervisi Akademik Kepala Sekolah. Kotabaru."
Dalam suatu pendidikan dan pembelajaran, komponen yang sangat dibutuhkan adalah guru. Karena guru merupakan salah satu tenaga pendidik yang dapat membimbing dan mendidik  siswa dalam belajar. Terdapat Undang-Undang yang menjelaskan tentang pendidik, yakni tercantum dalam undang-undang Sistem Pendidik Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 39 yang berbunyi "Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada pendidikan tinggi". Pada zaman sekarang, pendidik diwajibkan memiliki akuntabilitas yang besar, serta bisa menciptakan metode pembelajaran yang dilakukan pada saat melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM). Kemudian pendidik juga harus membuat dan menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dari uraian kurikulum yang tersedia agar mekanisme kegiatan mengajar diruang kelas tersusun dengan rapi dan berjalan dengan sesuai. RPP yang dibuat harus disusun dengan menyesesuaikan karateristik siswa yang diajar, kemampuan  sekolah, dan lingkungan sekolahnya.
Keterampilan guru di setiap sekolah harus diasah dan dikembangkan agar kualitas pengajarannya dapat maksimal dalam melakukan pengajaran dikelas. Untuk mengembangkan keterampilan guru kepala sekolah dapat melakukan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). MGMP adalah himpunan guru/pendidik yang memegang peranan strategis agar dapat meningkatkan dan memperkuat keterampilan guru melalui diskusi dan pelatihan.
Tujuan dilaksanakannya supervisi akademik yaitu untuk meningkatkan keterampilan profesional pendidik. Karena kegiatan supervisi akademik dapat memberikan kontribusi dan memiliki pengaruh positif terhadap keterampilan profesional guru supaya dapat memaksimalkan fugsinya secara profesional. Manfaat yang didapat dengan dilaksanakannya supervisi akademik dan pelaksanaan MGMP oleh kepala sekolah yaitu dapat memilih strategi yang berhubungan dengan keterampilan profesional guru dengan pendidikan pada era otonomi daerah.
Dalam melakukan pelaksanaan supervisi akademik dan pengembangan keterampilan professional guru melalui MGMP. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 menyebutkan 5 aspek dimensi yang wajib dimiliki oleh kepala sekolah, yaitu:
- Keterampilan kepribadian, Â Â
- Keterampilan manajerial, Â Â
- Keterampilan kewirausahaan,
- Keterampilan sosial,
- Keterampilan supervisi
Sebagai supervisor kepala sekolah memiliki tugas dan wewenang dalam mendorong para pendidik disekolah dalam melakukan proses pembelajaran yang dapat menciptakan  kreatifitas dan  inovatif,  keterampilan problem solving, dan strategic planning. Dalam menjalankan tugasnya, kepala sekolah/pemimpin wajib memiliki standar supervisor, seperti yang sudah diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.12 Tahun 2007. Supervisor harus berperan dalam mewujudkan supervisi akademik. Keterampilan supervisi akademik yang dilakukan yaitu untuk membina para guru untuk memajukan mutu pembelajaran. Maka dari itu, tujuan supervisi akademik adalah untuk memantau atau mengawasi para guru yang mengajar dikelas dalam suatu pembelajaran.
Dalam melaksanakan supervisi akademik, terdapat 4 (empat) kegiatan yang dilakukan oleh kepala sekolah agar kegiatan supervisi menghasilkan data yang sesuai dengan tujuan, yaitu:
Melaksanakan Supervisi Perangkat Pembelajaran