Mohon tunggu...
Vina Astriya
Vina Astriya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas hukum

Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Suami Mutilasi Istri di Ciamis

25 Mei 2024   14:00 Diperbarui: 25 Mei 2024   14:01 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seorang suami bernama Tarsum tega menghabisi nyawa istrinya, Yanti.Tak hanya itu, Tarsum juga memutiliasi jasad istrinya itu menjadi beberapa bagian.Pembunuhan tersebut terjadi di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024).

Adapun peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 07.30 WIB.Saat itu korban hendak pergi ke masjid untuk mengikuti pengajian Jumat pagi.Ketua RT 08 Desa Sindangjaya, Yoyo Taryo mengatakan, ia tak menyaksikan langsung bagaimana Tarsum membunuh Yanti, pasalnya tengah bersiap berangkat kerja. Namun ia mendapatkan laporan warga mengenai kejadian tersebut. Warga menyebut Tarsum sempat memukul Yanti sebelum membunuhnya.

"Sebelumnya korban sempat dipukul pelaku, kemudian pelaku pergi ke rumahnya dan membawa pisau hingga akhirnya tega membunuh dan memutilasi tubuh istrinya sendiri," pelaku sempat membawa potongan tubuh istrinya ke rumah-rumah tetangganya. Ia menawarkan agar membeli daging yang diduga daging manusia hasil dari mutilasi korban Yanti.

Ketua RT setempat, Yoyo Taryo mengungkapkan, dirinya juga sempat ditawari daging yang diduga dari tubuh korban yang saat itu sudah dimasukkan ke dalam baskom. Saya kurang tahu berapa potongnya, namun yang pastinya pelaku nawari saya katanya; 'Peser Daging si Yanti, Peser Daging si Yanti (beli daging Yanti, beli daging Yanti)," ujar Yoyo mengikuti ucapan pelaku. Menurut penjelasannya, Tarsum bekerja sebagai penjual domba di desa tersebut. Warga sekitar menduga bahwa aksi sadis yang dilakukan Tarsum terhadap istrinya dikarenakan pelaku depresi dengan kondisi ekonomi keluarga. Terlebih, ada penagih utang yang datang ke rumahnya.

Tarsum diduga sempat berupaya mengakhiri hidupnya sebelum membunuh dan memutilasi sang istri. Yoyo menyebut, Tarsum sempat membentur-benturkan kepalanya ke tembok dan mencekik dirinya sendiri pada Sabtu (30/4/2024).Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tetangga sekitar.

Sejumlah warga yang melihat pelaku melaporkan peristiwa ini ke Polsek Rancah. Polisi dan warga lalu menangkap pelaku sekitar pukul 08.00 WIB. Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Joko Prihatin mengungkapkan, dugaan sementara pelaku TBD (51) mengalami stres karena usaha peternakan kambing miliknya bangkrut. Pelaku pun masih menanggung utang sekitar Rp 100 juta di bank. AKBP Akmal mengungkapkan rencana pihaknya akan memeriksakan kondisi kejiwaan Tarsum ke dokter kejiwaan. 

Berita mengenai kasus ini banyak muncul di media sosial seperti whatsapp, Instagram, twitter, youtube dan diberitakan di televisi. Kasus seperti ini sering terjadi karena mental orang yang berbeda-beda biasanya motif pembunuhan ini sering terjadi karena sakit hati, kecemburuan, dendam, masalah ekonomi, dan ganngguan jiwa.Mereka melakukan hal keji itu tersebut demi menuntaskan amarahnya tanp berfikir Panjang sampai memakan korban jiwa.

Jika dalam kontek hukum pidana ,hal tersebut sudah melanggar yang Namanya ham.Jika terdapat seseorang yang melanggar HAM. Dimana diatur dalam hak untuk hidup sudah diatur dalam UUD 1945 pada Pasal 28 A & B.

Pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-undang Pidana ( KUHP ) pasal 338 yang berbunyi : " Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Opini saya sebagai mahasiswa hukum pada kasus mutilasi istri oleh suami di Ciamis adalah, ini merupakan cerminan dari kekerasan yang ekstrem dan menunjukkan adanya masalah serius dalam masyarakat kita terkait kekerasan dalam rumah tangga. Tindakan keji ini tidak hanya menghancurkan kehidupan satu keluarga, tetapi juga mengganggu rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap sesama warga. Fenomena ini memperlihatkan betapa pentingnya edukasi tentang pengelolaan emosi dan konflik dalam hubungan, serta perlunya memperkuat peran lembaga sosial dan hukum dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seperti ini.

Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya intervensi dini dan sistem pendukung bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Banyak korban yang merasa terisolasi dan takut untuk melapor karena khawatir akan balasan atau stigma sosial. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang mendukung bagi para korban, termasuk penyediaan layanan konseling, perlindungan hukum, dan rehabilitasi. Kasus di Ciamis harus menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama di dalam lingkungan domestik, adalah tanggung jawab bersama yang harus diutamakan.

Vina Astriya

Mahasiswa Ilmu Hukum

Universitas Pamulang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun