Sumber gambar : freepik.com
 Oleh: Dr. Ir. Vina Serevina, MM., Asza Putri Fadillah, UNJ 2022
Pendidikan karakter merupakan suatu kaidah penamaan pandangan-pandangan hidup karakter yang meliputi unsur pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan pandangan-pandangan hidup tersebut, baik terhadap Yang Mahakuasa, diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan. Pengembangan karakter bangsa bisa dilakukan melewati perkembangan karakter pribadi seseorang. Akan tetapi, karena manusia hidup dalam lingkungan sosial dan kultur tertentu, maka peredaran karakter pribadi seseorang semata-mata bisa dilakukan dalam lingkungan sosial dan kultur yang bersangkutan. Artinya, peredaran kultur dan karakter bisa dilakukan dalam suatu metode edukasi yang tidak mengeluarkan peserta didik dari lingkungan sosial,kultur masyarakat, dan kultur bangsa.Lingkungan sosial dan kultur bangsa adalah Pancasila, jadi edukasi kultur dan karakter adalah mengembangkan ideal-ideal Pancasila pada diri peseta didik melalui edukasi hati, otak, dan fisik.
Artikel ini bertujuan untuk membentuk dan membangun pribadi bangsa Indonesia yang bertaqwa kepada Yang Mahakuasa, mematuhi aturan hukum, memelihara kenyamanan internal dan antar warga beragama, melaksanakan interaksi antarbudaya, meluaskan kekayaan sosial, menaruh pandangan hidup-pandangan hidup luhur budaya bangsa, dan mempunyai kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam skema memantapkan fondasi spiritual, moral, dan budi pekerti pembangunan bangsa.Â
Manfaat dari artikel ini adalah diharapkan dapat membangun serta membentuk dan menyempurnakan diri secara komprensif agar dapat membentuk kemampuan diri individu. Serta dapat mengupayakan merealisaikan dengan memperkuat prilaku dan karakter bangsa melalui edukasi Pendidikan.
Berdasarkan rincian di atas maka dapat membuat rumusan masalah dalam artikel ini sebagai berikut :