Figure 1. Politik dan Pendidikan
sumber: https://tugaskuliah15.blogspot.com/2015/10/makalah-politik-pendidikan.html?m=1
Oleh : Dr. Ir. Vina Serevina, MM., Naufal Nafis, UNJ 2022
Hubungan pendidikan dengan tingkat kesadaran politik seseorang adalah tingkat pendidikan memiliki peranan penting dalam rneningkatkan kesadaran politik. Makin tinggi tingkat pendidikan masyarakat menjadi makin tinggi kesadaran politiknya. Demikian sebaliknya, semakin rendah tingkat pendidikan masyarakat maka makin rendah pula tingkat kesadaran politik masyarakat. (Fajar, 2014). Hubungan antara pendidikan dan politik di negara-negara berkembang berbeda-beda dari satu masyarakat ke masyarakat lainnya. Dalam masyarakat yang lebih primitif yang berdasarkan pada basis kesukuan (Tribal-based societies) misalnya, lazim bagi orang tua dari satu suku memainkan dua peran, sebagai pemimpin politik dan sebagai pendidik.Â
Mereka membuat keputusan-keputusan penting dan memastikan bahwa keputusan-keputusan ini diimplementasikan dan diterapkan. (Hartono, 2016). Di dalam negri yang berdaulat ini politisi sangat memastikan sebuah idiologi dari sebuah bangsa dan bernegara, dalam idiologi dinegri sangat condong memastikan arahan dan tujuan dalam lembaga pembelajaran, makna pembelajaran tersebut memiliki tujuan untuk mendidik mental seseorang dalam menggapai paham idiologi yang telah disepakati oleh suatu negri tersebut.Â
Tidak hanya di pengaruhi oleh muatan idiologis akan tetapi pembelajaran juga diwarnai oleh nilai budaya yang ada dalam negri tersebut. Akan tetapi muatan idologi lebih dominan dibandingkan nilai budaya itu sendiri dalam pembelajaran karena pada pelakon politik lebih banyak memberikan pembelajaran tentang nilai idiologi upayanya untuk membentuk idiologi anak didik. Dengan begitu kedudukan politik juga memiliki peran dalam Pendidikan (Azizah, 2021). Penulisan artikel ini bertujuan untuk menginformasikan dari berbagai sumber yang relevan kepada pembaca untuk mengetahui pentingnya hubungan dan peranan pendidikan dalam bidang politik. Serta adapun manfaat dari penulisan artikel ini adalah menjadikan seseorang paham akan pentingnya hubungan dan peranan pendidikan dalam bidang politik
Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia secara jelas diatur dalam UUD 1945, yaitu Pasal 29, termasuk perubahannya. Pendidikan adalah tanggung jawab dan kewajiban negara dalam mendapatkan dukungan semua orang. Namun, sejauh ini pelaksanaan tugas tersebut belum bisa diimplementasikan secara penuh di bidang pendidikan, bahkan terasa jauh sekali dari yang diinginkan.Â
Meskipun dari sisi pendanaan untuk tahun 2009, pemerintah telah menetapkan target sebesar anggaran tersebut menyumbang 20% dari APBN. Otonomi pendidikan pasca pemberlakuan otonomi daerah, manajemen pendidikan tidak lagi dikelola secara terpusat oleh otoritas pusat. Peran pemerintah daerah saat ini memajukan pendidikan mereka sangat terbuka, meskipun masing-masing kabupaten memiliki kesulitan sendiri, apakah itu kekurangan sumber daya manusia atau pendanaan untuk pendidikan.
Kaitan antara pendidikan dan politik sangat erat bahkan selalu berhubungan sehingga dengan keadaan tersebut dapat kita ketahui bahwa politik negara sangat berperan menentukan arah perkembangan pendidikan di suatu negara. Tidak berlebihan kiranya bila banyak ahli yang berpendapat bahwa pendidikan sebagai salahsatu upaya atau sarana untuk melestarikan kekuasaan negara. Michael W. Apple dalam Tilaar (2003: 145) menjelaskan bahwa politik kebudayaan suatu negara disalurkan melalui lembaga-lembaga pendidikannya sehingga dalam pendidikan tersalur kemauan-kemauan politik atau sistem kekuasaan dalam suatu masyarakat. (Purwanto, 2008)
Pendidikan politik dalam bahasa pendidikan dinyatakan sebagai upaya belajar dan latihan mensistematikkan aktivitas sosial, dan membangun kebijakan-kebijakan terhadap sesama manusia di suatu wilayah negara. (Kartini Kartono, 2009: 68) Dimaksud sebagai upaya belajar karena pendidikan politik perlu dilaksanakan secara berkesinambungan agar masyarakat dapat terus menigkatkan pemahamannya terhadap dunia politik yang selalu mengalami perkembangan. Bahkan bisa disebut orang yang telah belajar politik kemudian berhenti belajar maka orang tersebut sudah tertinggal dari perkembangan politik, karena politik terus berkembang.
Kebijakan yang di maksud berupa : pengembangan sportivitas, bertingkah laku baik, jujur, solider dan toleran terhadap bangsa sendiri. Bersikap kooperatif dan praktis, mampu bekerjasama dalam kelompok, jujur dan lain-lain. Pendidikan politik identik dengan pembentukan hati nurani politik, yang di dalamnya secara implisit mencakup rasa tanggung jawab etnis terhadap sesama warganegara. (Suardi, 2015)