Mohon tunggu...
Vina Serevina
Vina Serevina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Negeri Jakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengajar Mata Kuliah Wawasan Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahalnya Biaya Pendidikan dan Dampaknya terhadap Kualitas SDM di Indonesia

27 Februari 2022   10:31 Diperbarui: 27 Februari 2022   20:50 23176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : www.smartpresence.com

Oleh : Dr. Ir. Vina Serevina, M.M., Fitria Handayani, UNJ 2022

Dalam bahasa Yunani, pendidikan berasal dari kata padegogik yang berarti ilmu menuntun anak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pendidikan ialah proses pengubahan suatu sikap dan tata laku seseorang maupun kelompok dalam upaya pendewasaan yang diwujudkan dalam suatu pengajaran maupun pelatihan. Ki Hajar Dewantara berpendapat bahwa pendidikan merupakan suatu daya upaya yang dilakukan untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, guna memajukan kesempurnaan hidup yang selaras dengan alam dan masyarakat (Nurkholis, 2013). Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan suatu daya upaya yang dilakukan guna menyiapkan seseorang atau kelompok melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, maupun pelatihan sikap dan tata laku untuk mencapai kedewasaannya sehingga ia mampu melaksanakan tugasnya sendiri tanpa bantuan orang lain di masa yang akan datang.

Pendidikan merupakan hal yang penting dalam kehidupan manusia, oleh karenanya pendidikan bisa kita anggap sebagai salah satu kebutuhan primer atau mendasar. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikannya dan mengembangkan kemampuan yang dimiliki didalamnya. Dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea 4, tertera jelas bahwa salah satu tujuan didirikannya Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dimana hal tersebut dapat tercapai dengan adanya pendidikan. Menurut Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang artinya negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak atas pendidikan warga negaranya tanpa terkecuali.

Namun pada kenyataannya, masih banyak warga negara yang belum mendapatkan hak untuk merasakan pendidikan sebagaimana mestinya. Salah satu faktor yang menjadi penyebabnya adalah mahalnya biaya pendidikan sehingga tidak semua orang bisa mendapatkannya. Padahal, pendidikan berperan penting dalam mempersiapkan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal (Alpian, dkk., 2019).

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui penyebab dari mahalnya biaya pendidikan di Indonesia serta dampaknya terhadap kualitas Sumber Daya Manusia itu sendiri. Dengan adanya artikel ini diharapkan dapat bermanfaat untuk  menambah wawasan pembaca mengenai pentingnya pendidikan di Indonesia sehingga dapat meningkatkan kepedulian kita terhadap sesama untuk membangun negara yang lebih baik lagi kedepannya.

Jadi, mengapa pendidikan di Indonesia begitu mahal harganya dan bagaimana dampaknya terhadap kualitas Sumber Daya Manusia di Indonesia?

Pendidikan dikatakan semakin mahal ketika meningkatnya biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua sehingga seakan-akan sekolah diprivatisasikan (Nurhadi, 2006). Hal ini juga memicu adanya diskriminasi dalam pendidikan itu sendiri. Dimana tidak semua kalangan bisa mendapatkannya. Bagi masyarakat yang berada di kalangan ekonomi menengah ke bawah, mahalnya biaya pendidikan membuat para orang tua harus berpikir ulang untuk melanjutkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi. Beberapa dari mereka bahkan harus putus sekolah dengan alasan tersebut. Padahal pendidikan merupakan hak asasi dasar dimana seharusnya semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali bisa merasakannya.

Beberapa faktor yang menjadi penyebab tingginya biaya pendidikan di Indonesia diantaranya :

  1. Kurangnya dukungan dan subsidi pemerintah;
  2. Tidak ada standarisasi biaya operasional sekolah;
  3. Anggaran pembiayaan sekolah yang tidak efektif dan efisien;
  4. Kurangnya kesejahteraan guru;
  5. Kurangnya demokratisasi dan transparansi pengelolaan sekolah;
  6. Lemahnya pengawasan dan pengontrolan pungutan biaya sekolah dari pemerintah (Idris, 2010).
    Sumber : www.smartpresence.com
    Sumber : www.smartpresence.com
    Kualitas pendidikan Indonesia juga berada pada kondisi yang memprihatinkan. Berdasarkan survei dari Political and Economic Risk Consultant (PERC), Indonesia menempati urutan ke-12 dari 12 negara di Asia dalam hal kualitas pendidikan dibawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah dan hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Sedangkan menurut data Balitbang (2003) bahwa di Indonesia hanya delapan sekolah dari 146.056 SD yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP), hanya delapan sekolah dari 20.918 SMP yang mendapat pengakuan dalam kategori The Middle Years Program (MYP), dan tujuh sekolah dari 8.036 SMA saja yang mendapat pengakuan dalam kategori The Diploma Program (DP) (Sedya, 2016).
    Selain itu, mahalnya biaya pendidikan juga berdampak pada penurunan kualitas Sumber Daya Manusia di Indonesia. Pendidikan merupakan salah satu sektor terpenting dalam membangun kualitas dan standar Sumber Daya Manusia yang ada di Indonesia guna membangun Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang. Jika hak untuk mendapatkan pendidikan itu sendiri terhalang karena masalah biaya, bukankah ini juga akan berdampak pada menurunnya kualitas Sumber Daya Manusianya?
    Dengan zaman yang semakin berkembang, dibutuhkan generasi-generasi dengan standar tertentu yang mampu beradaptasi menghadapi hal tersebut, sehingga kelak akan mampu bersaing baik secara nasional maupun internasional dan akan membawa Indonesia kearah kemajuan. Dan untuk mewujudkannya pendidikan merupakan sektor yang paling tepat.
    Mahalnya biaya pendidikan memang merupakan masalah klasik yang tak pernah selesai. Tidak ada satu individu pun yang dari dirinya sendiri mampu membiayai kebutuhan pendidikan. Untuk itu, peran negara sebagai garda terdepan dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Negara dapat berperan efektif mengurangi mahalnya biaya pendidikan jika kebijakan politik pendidikan yang berlaku memiliki semangat melindungi rakyat miskin tanpa pendidikan. Jika semangat "mengeruk kekayaan dan mementingkan diri sendiri" masih ada, maka akan sulit untuk mengeluarkan rakyat miskin dari kebodohan dan keterpurukan. Selain itu, negara juga harus menyadari bahwa pendidikan merupakan elemen penting yang paling utama yang harus diberi alokasi anggaran yang memadai. Karena perlu disadari bahwa salah satu penyebab dari kurangnya kecerdasan bangsa, belum majunya kebudayaan nasional dan belum sejahtera ya kehidupan rakyat secara berkeadilan merupakan dampak dari rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia yang ada  (Rida Fironika K., 2005).

    Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa mahalnya biaya pendidikan dapat berpengaruh terhadap kualitas Sumber Daya Manusia di Indonesia. Dimana semakin mahal biaya pendidikan dapat menyebabkan permasalahan baru yang berdampak pada menurunnya kualitas Sumber Daya Manusia itu sendiri. Pemerintah diharapkan dapat berkomitmen agar tidak lepas tangan dalam menangani hal tersebut. Kesadaran akan pentingnya pendidikan harus dimiliki para penyelenggara agar lebih memprioritaskan pembangunan Sumber Daya Manusia melalui sektor pendidikan. Karena, pendidikan merupakan aspek fundamental untuk meningkatkan kualitas rakyat. Melalui pendidikan, manusia diupayakan dapat memiliki kemampuan adaptasi terhadap perkembangan zaman. Sehingga diharapkan dapat terciptanya Sumber Daya Manusia unggul yang membawa Indonesia ke arah kemajuan.
     

    DAFTAR PUSTAKA

Idris, R. (2010). Apbn Pendidikan Dan Mahalnya Biaya Pendidikan. Lentera Pendidikan : Jurnal Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan, 13(1), 92–110.

Sedya, Y. (2016). Peningkatan Kualitas Pendidikan Sebagai Pencetak Sumber Daya Manusia Handal. Jurnal Proceedings International Seminar FoE, 221.

Nurhadi, M. (2006). Desentralisasi Dan Mahalnya Biaya Pendidikan. Jurnal Manajemen Pendidikan, 2(2), 50–58.

Nurkholis. (2013). PENDIDIKAN DALAM UPAYA MEMAJUKAN TEKNOLOGI Oleh: Nurkholis Doktor Ilmu Pendidikan, Alumnus Universitas Negeri Jakarta Dosen Luar Biasa Jurusan Tarbiyah STAIN Purwokerto. 1(1), 24–44.

Alpian, Y., dkk., (2019). Pentingnya Pendidikan Bagi Manusia. Jurnal Buana Pengabdian, 8(5), 55.

Rida Fironika K. (2005). Pembiayaan Pendidikan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Pendidikan Dasar, 43–64.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun