Dari yang telah dibahas, dapat disimpulkan bahwa ujian nasional adalah evaluasi akhir yang tujuannya sebagai syarat kelulusan siswa. Tetapi ujian nasional memiliki pengaruh yang sedikit lebih buruk apabila tujuannya hanya sebagai syarat kelulusan semata. Salah satunya menjadikan siswa menjadi pribadi yang tidak jujur karena mencontek, hal tersebut dapat terjadi karena kelulusan siswa hanya dilihat dari ujian yang hanya dilaksanakan di akhir bukan dilihat dari proses bagaimana siswa selama di sekolah.
Ujian nasional akan bagus pengaruhnya apabila tidak dijadikan sebagai syarat kelulusan, melainkan untuk mengembangkan potensi siswa dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di indonesia. Asesmen nasional yang baru ditetapkan juga lebih diedukasi kepada para siswa yang baru mengenalnya.
Daftar Pustaka
Â
Arfani, L. (2016). Mengurai hakikat pendidikan, belajar dan pembelajaran. Pelita Bangsa Pelestari Pancasila, 11(2), 81–97. https://pbpp.ejournal.unri.ac.id/index.php/JPB/article/view/5160
Asiah, S., & Rofieq, A. (2011). Analisis Kebijakan Ujian Nasional Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan ( Smk ). Edukasi, 3(1), 75–92.
Ii, B. A. B. (2003). Muzayyin Arifin, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2003), h. 12 22. Book, 22.
Nio Awandha Nehru. (2019). Asesmen Kompetensi Sebagai Bentuk Perubahan Ujian Nasional Pendidikan Indonesia: Analisis Dampak dan Problem Solving Menurut Kebijakan Merdeka Belajar. Journal of Chemical Information and Modeling, 53, 89–99.
Purnamasari, D. A. (2013). Strategi Meningkatkan Hasil Ujian Nasional Mata Pelajaran Ekonomi. Jurnal Ilmiah Pendidikan Ekonomi IKIP Veteran Semarang, 1(2), 38–48.
Â
     Â