Banyak aturan yang dikeluarkan Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti ada UMA (Unusual Market Avtivity) yang menurut Peraturan BEI pengertiannya yaitu "aktivitas perdagangan dan atau pergerakan harga saham tidak biasa di suatu kurun waktu yang menurut penilaian Bursa Efek Indonesia berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien". Sehingga dengan di berikan sebuah peringatan, maka pelaku pasar diberi waktu untuk memikirkan kembali apakah saham yang tersebut layak di beli atau tidak.
Ada juga saham disuspend, sanksi yang diberikan pada sebuah saham karena dinilai sudah melakukan pelanggaran aturan ataupun sudah bergerak yang tidak wajar.Saat saham di suspend.,secara otomatis saham tersebut berhenti melantai,tidak bisa lagi di perdagangkanAda juga sanksi lainnya yang lebih keras ,yang diberikan oleh BEI yaitu Delisting, adalah menghentikan perdagangan saham dan mengeluarkannya dari perdagagangan BEI , hal ini disebabkan karena menurut penilaian BEI secara Fundamental perusahaan tersebut sudah tidak layak lagi ada di bursa. Namun keputusan untuk Delisting ini tidak lah mudah dan harus melalui banyak tahap tahapanya.Bisa bisa makan waktu 2 (dua )tahun baru bisa di laksanakan.Selama Perusahaan masih beroperasi dan tetap ber produksi masih ada kesempatan untuk memperbaiki Laporan Keuangan nya sampai ada kesan positif dari pasar.
Tentu semua keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh BEI mengakibatkan hasil investasi secara langsung pada pelaku pasar. Karena bisa jadi ada saham yang diberi sanksi oleh BEI masih ada dalam portofolio retailer, dan tidak bisa lagi di perjual belikan. Resiko ini adalah paling tinggi dan buruk akibatnya bagi para pelaku pasar,ini bisa terjadi karena kurang mengikuti edukasi dan tidak memahami secara dalam dan luas tentang saham dan kondisi perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut
Kenapa BEI melakukan kebijakan Delisting? Menurut Nara Sumber yang Saya hubungi memberi pendapat “Perusahaan yang kena sanksi Delisting itu adalah Perushaaan yang di ragukan kinerja nya dan keberadaan perusahaan sudah tidak jelas ,ini merupakan penilaian yang dilakukan Bursa, dan menurut saya bagus sekali. Bursa merupakan salah satu simbol ekonomi suatu negara. Sehingga bila ada perusahaan yg gak jelas kelanjutan usahanya tetap listing di bursa, itu membuat tingkat kepercayaan masyarakat dan international bisa berkurang. Sehingga di perlukan sikap tegas dan terurukur dari BEI”.
Ada lagi kebijakan yang di keluarkan oleh BEI, yaitu mengatur batas maksimal naiknya harga saham dan batas maksimal turun nya harga saham dalam satu hari.Ini biasa di sebut batas atas dan batas bawah. Di sini ada sebuah kebuijakan dari BEI untuk membatasi pergerakan harga saham,dimana BEI membatasi kenaikan harga saham dan juga membatasi penurunan harga saham dengan batasan batasan sesuai aturan. Beda dengan pasar Tradisional dimana harga di tentukan oleh Demand dan Supply tidak ada batas naik dan turunnya.
Untuk menanggapi kenapa ada pembatasan harga batas atas dan bawah, nara sumber kami menjelaskan bahwa saat ini hal tersebut menguntungkan retailer /pelaku pasar. Kedepannya beliau rasa batasan ini gak perlu bila investor kita sudah taraf edukasinya bagus, pengelolaan resikonya sudah bagus. Dan yang terpenting bursa bisa lebih menegakan displin kepada setiap anggota nya. Begitu juga dengan OJK sebagai regulator.
Bersambung ......ada cerita bisnis penyesalan saat trading di pasar Modal...
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H