Rupanya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima alasan dan sangkahan dari Kejaksaan Agung,prihal Pemerintah sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan Hakim tetap dalam keyakinan bahwa,Pemerintah sudah melakukan perbuatan yang merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.
“Situasi tersebut merupakan abuse of power yang dilakukan oleh pemerintah atau adanya penyalahgunaan kewenangan penguasa,” ujar majelis dengan suara bulat “Mengingat situasi dan kondisi saat ini maka majelis berpendapat adalah adil jika Tergugat (Pemerintah cs Kejaksaan Agung) membayar ganti rugi atas apa yang dilakukan pemerintah terhadap penggugat sebesar Rp 1 miliar,” ucap majelis yang terdiri dari Ahmad Yunus, Yuningtyas Upiek Kartikawati dan Nelson Sianturi..Disni
Keputusan ini belum final atau punya kepastian Hukum Tetap,karena para Jaksa melakukan banding,paling tidak keputusan ini,bisa membuat seorang Kakek renta yang kini berusia 82 tahun bisa tersenyum dan merasa senang,kini Wimanjaya,hidup sederhana di sebuah rumah kecil di sebuah gang di Jakarta Selatan.
Kisah ini memberi inspirasi bagi setiap orang untuk tetap berusaha memperjuankan hak hak azazi dan tidak putus asa,semua bisa saja jadi mungkin terjadi ,walau banyak orang mengatakan tidak mungkin.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H