Mohon tunggu...
Vlar Lantang
Vlar Lantang Mohon Tunggu... wiraswasta -

Laki laki anak nagari ,di Ujung Barat Sumatera Barat (Padang ) Aia Bangih Nama Nagari nya..

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kakek 82 Tahun, Menang di PN Jaksel, Setelah Gugat Pemerintah 1 Milyar

22 Januari 2016   15:06 Diperbarui: 22 Januari 2016   15:14 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="https://images.detik.com/community/media/visual/2016/01/20/01af29ea-6161-4603-be54-f2fc2c658a3e_169.jpg?w=620"][/caption]

Seorang kakek yang bernama Prof Dr Wimanjaya Keeper Liotohe,berhasil memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,setelah sebelum nya menggugat Pemerintah Indonesia cq Kejaksaan Agung sebesar Rp.1 Milyar,Wimanjaya menggunakan pasal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata untuk menjerat pemerintah.Usaha dan keyakinan yang kuat serta derita bathin selama ini,membuat Kakek 82 tahun ini,terus berjuang dan selalu berupaya untuk tetap bisa hidup dalam kesederhanaan,walaupun penuh ringtangan dan hadangan.

Kisah pahit hidup yang di alami oleh Wimanjaya dimulai pada masa Orde Baru di bawah rezim Soeharto,pada awal kisah nya bermula dari tanggal 4 September 1996, mendeklarasikan diri menjadi calon Presiden RI menentang Soehrato, di Kantor Pusat LBH Jakarta di Jalan Diponegoro.Namun sebelum nya,sejak tahun 90-an, Wimanjaya memang gencar melakukan kritik terhadap orba. Di mulai dengan meluncurkan buku Primadusta di Balai Kota Diemen, Amsterdam, Belanda pada Oktober 1993. Di buku ini, Wimanjaya membeberkan kejahatan HAM yang dilakan Soeharto pada tahun 1965.

Buku ini membuat telinga Soeharto merah padam.Inilah yang jadi penyebab kehidupan Wimanjaya mulai mengalami berbagai macam siksaan dan derita.Setelah deklarasi diri jadi calon Presiden, sesampainya dirumah,langsung di datangi tentara dan di borgol terus di penjara selama 2 Tahun dan 5 tahun statusnya hukumnya mengambang.Pernah di racuni sebanyak 7 (tujuh )kali tapi selalu saja lolos dan keluarga juga sering mendapat ancaman dan teror.

Kepastian hukum di peroleh oleh Wimanjaya atas semua perbuatan nya adalah pada tahun 1994 di nyatakan sebagai tahanan politik.Kemudian tahun 1997 di cekal oleh Pemerintah Orde Baru, sesuai keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-068/D/Dp.2/10/1997 tertanggal 23 Oktober 1997.Pencekalan ini,di cabut dengan keluarnya SK Jaksa Agung Nomor B.970/D.2/Dp.2/11/1998 tertanggal 20 November 1998 atau beberapa bulan setelah Soeharto tumbang.

Sejak saat itu Prof Dr Wimanjaya Keeper Liotohe,mulai bisa menghirup udara bebas dan menjalankan hidup normal kembali bersama keluarga dan para rekan rekan seperjuangan.Wimanjaya baru bisa di katakan bebas murni setelah pada tahun 2001 dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan jaksa tidak bisa membuktikan tuduhannya.Saat era Reformasi sudah mulai di jalankan dan itu pulalah yang membuat Wimanjaya bisa bebas.

Ditahun 2001 itu lah Wimanjaya mulai menyusun gugatan pada Pemerintah c.q Kejaksaan Agung,terhadap apa yang pernah da dijalani selama ini,sejak penerbitan buku hingga siksaan yang di alami selama jadi tahanan di zaman Orde Baru.Prof Dr Wimanjaya Keeper Liotohe punya alasan bahwa Pemerintah sudah melakukan perbuatan melawan hukum,sesui pasal 1365 KUHP.

Selama persidangan di gelar,ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh Wimanjaya yaitu terikat dengan dalil hukum perdata yaitu 'siapa yang mendalilkan maka dia yang membuktikan'. Maka Wimanjaya ditantang untuk membuktikan tudingannya tersebut. Wimanjaya ternyata panjang akal, di depan majelis PN Jaksel, ia membeberkan seluruh bukti yang dimilikinya guna meyakinkan jika Pemerintah cq Jaksa Agung telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu:

1. Surat permohonan abolisi kepada Presiden RI.
2. Surat perpanjangan penahanan Polri.
3. Surat perpanjangan penahanan Kejaksaan Tinggi.
4. SK Jaksa Agung tentang pencekalan dirinya.
5. Surat Jaksa Agung tentang pelarangan edar buku-bukunya.
6. Surat Jaksa Agung tentang pencabutan pencekalan.
7. Berita acara pembebasan dari penjara.
8. SK Ketua PN Jaksel tentang permintaan mempercepat penyelesaian perkara atas nama dirinya tertanggal 24 Juli 2000.
9. Putusan perkara PN Jaksel Nomor 423/Pid.B/2997/PN.Jak.Sel atas nama dirinya.
10. Fotocopi bukti fasilitas tiket pesawat terbang dan hotel bintang lima.
11. Bukti paspor dan visa kunjungan ke luar negeri untuk mengikuti konferensi internasional.

Dalam hazanah KUHPerdata, maka bukti surat merupakan bukti yang paling kuat dan nomor satu --sepanjang tidak terbantahkan oleh lawan-- sehingga ia tidak perlu mengajukan saksi-saksi.  Disini

Menjawab tuduhan Wimanjaya,maka adalah sebuah tugas Negara untuk bisa memberikan alasan alasan hukum menolak semua tuduhan yang di tujukan pada Pemerintah cq Kejaksaan Agung dan juga  bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Hakim dalam memutuskan sebuah perkara.Maka untuk itu Negara dalam hal ini yang diwakili Kejaksaan Agung menyatakan tuntutan tersebut sudah kedaluwarsa. Selain itu, Kejaksaan Agung menilai gugatan tersebut tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Wimanjaya juga dinilai tidak bisa membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara apa yang dialaminya dengan kerugian yang dituntutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun