Mohon tunggu...
Vittor Simanjuntak
Vittor Simanjuntak Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdagangan Internasional dalam Perspektif Ekonomi Syariah

6 Mei 2023   15:20 Diperbarui: 6 Mei 2023   15:30 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a.) Dilarang melakukan ekspor ataupun jasa yang dapat membantu musuh untuk membahayakan dan membunuh masyarakat muslim, 

b.) Jenis barang yang di ekspor merupakan barang yang diperoleh secara syariah islam. Tidak dibenarkan seorang muslim untuk mengekspor barang misalnya minuman keras yang mana dapat menyebabkan kemadharatan bagi kesehatan dan keselamatan manusian

c.) Mengadakan perjanjian dalam kegiatan ekspor barang atau jasa harus sesuai dengan ketentuan aturan dalam islam. Tidak dibenarkan melakukan perjanjian yang diharamkan dalam islam, misalnya melakukan perjanjian yang didalam nya terdapat unsur riba (bunga) dan gharar (penipuan) 

d.) Barang atau jasa yang di ekspor bukanlah merupakan barang yang menjadi kebutuhan  pokok masyarakat

2. Dalam Hal Impor

Begitu juga peraturan-peraturan dalam impor tidak jauh beda dengan peraturan yang ada pada ekspor, diantaranya adalah sebagai berikut

a.) Tidak diperbolehkan barang atau jasa yang diinpor memiliki unsur-unsur yang diharamkan dalam islam

b.) Perjanjian yang dilakukan dalam kegiatan impor harus sesuai dengan syariat islam

c.) Tidak dibenarkan untuk menginpor barang atau jasa yang dapat membahayakan masyarakat khususnya masyarakat islam

Semua praturan diatas bukanlah sebagai penghalang dan pembatas dalam melakukan kegiatan perdagangan antar negara, melainkan untuk menjaga perdamaian masyarakat khususnya masyarakat muslim, dan menjamin keselamatan dan keamanan setiap individunya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun