a.) Dilarang melakukan ekspor ataupun jasa yang dapat membantu musuh untuk membahayakan dan membunuh masyarakat muslim,Â
b.) Jenis barang yang di ekspor merupakan barang yang diperoleh secara syariah islam. Tidak dibenarkan seorang muslim untuk mengekspor barang misalnya minuman keras yang mana dapat menyebabkan kemadharatan bagi kesehatan dan keselamatan manusian
c.) Mengadakan perjanjian dalam kegiatan ekspor barang atau jasa harus sesuai dengan ketentuan aturan dalam islam. Tidak dibenarkan melakukan perjanjian yang diharamkan dalam islam, misalnya melakukan perjanjian yang didalam nya terdapat unsur riba (bunga) dan gharar (penipuan)Â
d.) Barang atau jasa yang di ekspor bukanlah merupakan barang yang menjadi kebutuhan  pokok masyarakat
2. Dalam Hal Impor
Begitu juga peraturan-peraturan dalam impor tidak jauh beda dengan peraturan yang ada pada ekspor, diantaranya adalah sebagai berikut
a.) Tidak diperbolehkan barang atau jasa yang diinpor memiliki unsur-unsur yang diharamkan dalam islam
b.) Perjanjian yang dilakukan dalam kegiatan impor harus sesuai dengan syariat islam
c.) Tidak dibenarkan untuk menginpor barang atau jasa yang dapat membahayakan masyarakat khususnya masyarakat islam
Semua praturan diatas bukanlah sebagai penghalang dan pembatas dalam melakukan kegiatan perdagangan antar negara, melainkan untuk menjaga perdamaian masyarakat khususnya masyarakat muslim, dan menjamin keselamatan dan keamanan setiap individunya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H