Dalam kebijakan Merdeka Belajar, peran pengawas sekolah telah mengalami perubahan signifikan. Kini, pengawas sudah ditransformasi menjadi pendamping satuan pendidikan, sehingga  menjadi mitra strategis bagi satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas layanan yang berpusat pada peserta didik. Transformasi ini didukung oleh regulasi, seperti  Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024.
Pada tahun 2025, program pendampingan oleh pengawas sekolah dirancang berdasarkan refleksi kompetensi pengawas sekolah tahun sebelumya. Pendekatan ini memberi fleksibilitas bagi pengawas dalam menentukan fokus peningkatan indikator kompetensi sesuai kebutuhan sekolah binaan. Salah satu contohnya adalah program peningkatan kompetensi profesional kepala sekolah, khususnya dalam pengembangan diri untuk mendukung layanan pendidikan berbasis peserta didik.
Program Pendampingan satuan pendidikan tahun 2025Â
Program pendampingan bertujuan untuk memperkuat kapasitas kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program pendidikan, serta menciptakan dampak positif pada ekosistem pembelajaran secara keseluruhan.
Pendekatan pendampingan berbasis data dan refleksi
Program ini diawali dengan pengumpulan dan analisis data rapor pendidikan dari sekolah binaan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan setiap sekolah. Selanjutnya, pendekatan pendampingan disesuaikan dengan tingkat kesiapan sekolah, meliputi:
1. Â Penyemai perubahan untuk sekolah yang baru mulai beradaptasi
2. Penguatan perubahan bagi sekolah dengan kapasitas menengah
3. Perubahan berkelanjutan untuk sekolah dengan kapasitas tinggi dan kesadaran yang matang
Strategi ini dirancang agar program pendampingan dapat berjalan efektif sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
Bagaimana tahapan pelaksanaan program?
Pelaksanaan pendampingan dilakukan melalui beberapa tahap:
1. Perencanaan
  Pengawas berdiskusi dengan kepala sekolah untuk memahami kebutuhan spesifik. Berdasarkan prioritas dan indikator keberhasilan  yang disepakati, rencana pendampingan pun dirumuskan.
2. Â Implementasi
   Dalam pelaksanaan, pengawas memberikan umpan balik dengan pendekatan:      Â
- Umpan balik pembangkit untuk membantu kepala sekolah mengenali masalah dan mencari solusi.
- Umpan balik penyemangat guna mengapresiasi kemajuan dan mendorong perubahan lebih lanjut.
- Umpan balik pembentuk untuk memperkuat praktik baik yang telah diterapkan.
Kepala sekolah dilatih mengembangkan program yang berkelanjutan dan mendukung layanan pendidikan berbasis peserta didik.
Kepala sekolah dilatih mengembangkan program yang berkelanjutan dan mendukung layanan pendidikan berbasis peserta didik.
3. Evaluasi dan refleksi
   Evaluasi triwulanan dilakukan untuk menilai capaian program. Kepala sekolah diajak merefleksikan praktik yang telah diterapkan dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.
4. Dokumen dan publikasi
  Laporan triwulanan dan dokumentasi video praktik baik disusun untuk diseminasi melalui platform pendidikan seperti Merdeka Mengajar atau platform lainya seperti jurnal.
Kerangka kompetensi yang fleksibel
Program ini memungkinkan guru, kepala sekolah, dan pengawas memilih  salah  satu indikator kompetensi yang akan ditingkatkan selama satu tahun. Guru dapat memilih  salah satu indikator dari aspek pedagogik, kepribadian, sosial, atau profesional, sementara kepala sekolah dan pengawas juga dapat memilih salah satu indikator  pada kompetensi kepribadian, sosial, atau profesional. Pendekatan ini memastikan pengembangan diri yang dirancang relevan dan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan.
Bagaimana dampaknya?
Pendekatan berbasis refleksi ini diharapkan:Â Â Â
- Meningkatkan kapasitas kepala sekolah dalam merancang dan melaksanakan program pengembangan diri.
- Meningkatkan kualitas layanan pendidikan berpusat pada peserta didik, tercermin dari skor rapor pendidikan.
- Memperkuat kolaborasi antara pengawas, kepala sekolah, dan guru dalam menciptakan lingkungan belajar inklusif.
Dengan pendekatan ini, pengawas sekolah berperan tidak hanya sebagai pendamping, tetapi juga agen perubahan yang berkontribusi nyata dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Komitmen bersama ini diharapkan mampu mewujudkan visi pendidikan yang inklusif, inovatif, dan berorientasi pada peserta didik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H