Dalam kebijakan Merdeka Belajar, peran pengawas sekolah telah mengalami perubahan signifikan. Kini, pengawas sudah ditransformasi menjadi pendamping satuan pendidikan, sehingga  menjadi mitra strategis bagi satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas layanan yang berpusat pada peserta didik. Transformasi ini didukung oleh regulasi, seperti  Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024.
Pada tahun 2025, program pendampingan oleh pengawas sekolah dirancang berdasarkan refleksi kompetensi pengawas sekolah tahun sebelumya. Pendekatan ini memberi fleksibilitas bagi pengawas dalam menentukan fokus peningkatan indikator kompetensi sesuai kebutuhan sekolah binaan. Salah satu contohnya adalah program peningkatan kompetensi profesional kepala sekolah, khususnya dalam pengembangan diri untuk mendukung layanan pendidikan berbasis peserta didik.
Program Pendampingan satuan pendidikan tahun 2025Â
Program pendampingan bertujuan untuk memperkuat kapasitas kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program pendidikan, serta menciptakan dampak positif pada ekosistem pembelajaran secara keseluruhan.
Pendekatan pendampingan berbasis data dan refleksi
Program ini diawali dengan pengumpulan dan analisis data rapor pendidikan dari sekolah binaan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan setiap sekolah. Selanjutnya, pendekatan pendampingan disesuaikan dengan tingkat kesiapan sekolah, meliputi:
1. Â Penyemai perubahan untuk sekolah yang baru mulai beradaptasi
2. Penguatan perubahan bagi sekolah dengan kapasitas menengah
3. Perubahan berkelanjutan untuk sekolah dengan kapasitas tinggi dan kesadaran yang matang
Strategi ini dirancang agar program pendampingan dapat berjalan efektif sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
Bagaimana tahapan pelaksanaan program?
Pelaksanaan pendampingan dilakukan melalui beberapa tahap:
1. Perencanaan
  Pengawas berdiskusi dengan kepala sekolah untuk memahami kebutuhan spesifik. Berdasarkan prioritas dan indikator keberhasilan  yang disepakati, rencana pendampingan pun dirumuskan.
2. Â Implementasi
   Dalam pelaksanaan, pengawas memberikan umpan balik dengan pendekatan:      Â
- Umpan balik pembangkit untuk membantu kepala sekolah mengenali masalah dan mencari solusi.
- Umpan balik penyemangat guna mengapresiasi kemajuan dan mendorong perubahan lebih lanjut.
- Umpan balik pembentuk untuk memperkuat praktik baik yang telah diterapkan.
Kepala sekolah dilatih mengembangkan program yang berkelanjutan dan mendukung layanan pendidikan berbasis peserta didik.
Kepala sekolah dilatih mengembangkan program yang berkelanjutan dan mendukung layanan pendidikan berbasis peserta didik.