Â
Ekstrakurikuler adalah kegiatan sekolah yang diselenggarakan untuk mengembangkan salah satu bidang pelajaran yang diminati oleh siswa, misalnya olah raga,kesenian,berbagai macam keterampilan dan kepramukaan. Kegiatan ini merupakan wadah bagi siswa yang memiliki minat mengikuti kegiatan tersebut. Melalui bimbingan dan pelatihan guru, kegiatan ekstrakurikuler dapat membentuk sikap positif terhadap kegiatan yang diikuti oleh para siswa.
Istilah ekstrakurikuler terdiri atas dua kata (Kamus Besar Bahasa Indonesia,KBBI) Â yaitu "ekstra",( tambahan di luar yang resmi), dan "kurikuler "( bersangkutan dengan kurikulum). Digabungkan menjadi satu kata "ekstrakurikuler", yang artinya berada di luar program yang tertulis di dalam kurikulum. Atau dalam bahasa Inggris disebut dengan extracurricular yang memiliki arti di luar rencana pelajaran.
Ekstrakurikuler adalah kegiatan non-pelajaran formal yang dilakukan peserta didik umumnya di luar jam belajar kurikulum standar.(Wikipedia)
Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar siswa dapat mengembangkan kepribadian,bakat,dan kemampuannya diberbagai bidang di luar bidang akademik. Kegiatan ini diadakan secara swadaya dari pihak sekolah maupun siswa-siswi itu sendiri untuk merintis kegiatan di luar jam pelajaran sekolah.
Secara terminologi seperti tercantum dalam  peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan nomor 62 tahun 2014 pasal 1 ayat (1), kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan . Selanjutnya pasal 2, kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Ektrakurikuler bertujuan agar siswa dapat memperkaya dan memperluas diri. Memperluas diri ini dapat dilakukan dengan memperluas wawasan pengetahuan dan mendorong pembinaan sikap atau nilai-nilai.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang masyarakatnya beraneka ragam dan pluralistik. Oleh karena itu pembelajaran di sekolah sebaiknya merupakan satu instrumen utama untuk memperkuat karakter bangsa Indonesia dengan tidak meninggalkan cara pembelajaran yang aktif dan menyenangkan. Salah satunya adalah melalui ektrakurikuler berbasis kearifan lokal. Kearifan lokal  merupakan nilai-nilai lokal dari masyarakat suatu daerah yang terbentuk secara alami dan diperoleh melalui proses belajar dari waktu ke waktu.
Kearifan lokal merupakan bagian dari budaya masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari bahasa masyarakat itu sendiri. Kearifan lokal biasanya diwariskan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi (Wikipedia)
Ekstrakurikuler berbasis kearifan lokal memberikan fasilitas kepada siswa untuk mempelajari budaya lokal yang ada di daerahnya dimana siswa berada atau tinggal. Kegiatan  ekstrakurikuler berbasis kearifan lokal seirama dengan upaya pemerintah dalam melestarikan budaya yang ada di Indonesia,seperti yang tertuang dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (30) yang menyatakan bahwa kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
Kegiatan sekolah seperti ekstrakurikuler  berbasis kearifan lokal diharapkan siswa sebagai generasi penerus bangsa tidak  meninggalkan budayanya sendiri dan beralih kepada budaya asing, sehingga dapat melahirkan generasi yang berkepribadian Indonesia.