Mohon tunggu...
Vikki Bahrulloh
Vikki Bahrulloh Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Mahasiswa iain Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Memahami Konsep Kepemilikan dalam Islam

26 Februari 2018   12:50 Diperbarui: 26 Februari 2018   13:09 974
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam artikel kali ini saya akan membahas tuntas apa itu kepemilikan. Kepemilikan itu sangatlah penting dalam kehidupan manusia dan islam sudah mengatur apa itu kepemilikan, islam menghalalkan kepemilikan individu serta membatasi kepemilikan tersebut dengan mekanisme tertentu bukan dengan cara mencuri, merampok, merampas dan hal-hal yang tidaak dihalalkan dalam agama islam, dalam realitasnya di indonesia sendiri marak terjadinya perampokan ,pencurian dll yang mengambil hak milik orang lain yang pastinya merugikan orang lain dan membuat resah masyarakat ,kenapa orang melakukan tindakan perampasan tersebut? 

Karena dia tidak mengetahui apa itu hak milik ,apakah itu dosa atau tidak ,dia tidak mengerti yang terpenting adalah kepuasannya, dia tidak mengetahui apa itu hak milik ,apakah itu dosa atau tidak ,dia tidak mengerti yang terpenting adalah kepuasan dirinya sendiri dan menghiraukan orang lain 

Kepemilikan berasal dari bahasa arab yaitu malaka-yamliku-milkun yang berarti sesuatu yang berada dalam kekuasaannya  sedangkan secara istilah yaitu suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan pengusaannya kepada orang lain.barang  atau harta yang sudah dimiliki secara sah itu dapat dipindah tangankan ataupun dijual .

 Wahbah al-Zuhaily memberikan definisi tentang kepemilikan (al-milku):

"hak milik ialah suatu kekhususan terhadap sesuatu harta yang menghalangi orang lain dalam harta tersebut.pemiliknya bebas melakukan tasharruf kecuali ada halangan syar`iy "(alfiqh al- islamy waadillatuhu,juz IV,hlm.37)

Dalam hadis yang disampaikan sahabat Abi Hurairah ra.disebutkan:

: : , : : ,: :

Artinya: telah datang seseorang laki laki kepada Rasulullah SAW kemudian bertanya:"ya Rasulullah bagaimana menurut pandangan engkau jika ada seseorang yang mengambil hartaku" ?jawab rasulullah:"jangan engkau serahkan hartamu kepadanya"lantas ia bertanya lagi :"bagaimana jika ia melawanku? Nabi menjawab :seranglah dia.ia bertanya lagi:bagaimana jika ia membunuhku?beliau menjawab:"kau mati syahid".kemudian ia bertanya lagi :"bagaimana jika aku yang membunuhnya?jawab rasulullah:"dia akan masuk neraka" 

Jadi begitu kawan jadi jika kalian dibegal (misal) kalian harus berusaha menjaganya, jika dia membunuhmu kamu masuk surga (enak kan masuk surga )terus seandainya kamu bisa melawan dan membunuh begal itu ,begalnya masuk neraka kamu dapat pahala . asek kan he he

Sebab sebab kepemilikan :

Barang atau harta bisa kalian miliki jika melakukan salah satu dari 5(lima) sebab kepemilikan dalam islam :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun