Jika memang keputusan tersebut dilakukan untuk membuka peluang kepada generasi muda, apakah perhitungan generasi muda dinilai dari jangka beberapa bulan saja? Padahal di usia yang sama.Â
Seperti sudah lelah publik menyuarakan keadilan. Tak melihat dari kasus sebelumnya oleh MK di masa pilpres 2024, dalam kasus ini MA melakukan putusan yang terburu-buru, tanpa adanya transparansi ke publik terkait usia calon kepala daerah pada pilkada 2024 nanti. Publik dapat membaca pola permainan MA jika benar nantinya akan memiliki akhiran cerita yang sama.
Sudah saatnya pemegang hukum di Indonesia melihat apa masalah yang dapat terjadi akibat dari langkah yang mereka buat. Seharusnya bukan hanya memperjuangkan kepentingan pribadi, tetapi memperjuangkan kepentingan rakyat tanpa mengobrak-abrik hukum yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H