Investasi keuangan bukan hal baru sebenarnya jika dirunut balik, namun semakin terdengar lebih gaungnya saat masa pandemi. Bukan hal yang mudah, karena di sekeliling saya saja banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja ataupun pengurangan jam kerja yang berujung pada nominal.Â
Teringat jelas saat beberapa minggu pertama hingga detik ini, ada banyak kegiatan donasi makanan gratis dari berbagai pihak baik. Saya bersyukur boleh dipercayai mengordinir salah satu kegiatan serupa dengan teman admin, dan anggota komunitas Kompasianer Jogja.
Untuk pendanaan kami terapkan sistem penerimaan donasi melalui rekening bank serta e-money. Hal ini mengingat jangkauan jarak serta waktu para pendonor, penerapan protokol kesehatan serta mengurai penggunaan uang tunai sesuai himbauan pemerintah.Â
Sebagian besar dari kami memilih bekerja secara freelance atau pekerja lepas yang sudah sejak awal bekerja dari rumah jauh sebelum pandemi terjadi.Â
Yang mungkin mengherankan, sebagian besar dari kami sekaligus pendonor adalah pekerja paruh waktu, bisa menyumbangkan beberapa persen dari penghasilan kami sebagai donasi. Ternyata beberapa memang diambil dari dana tak terduga maupun hasil investasi.
Investasi pada Produk Keuangan
Bagi pekerja lepas, sejak awal memilih profesi ini, sudah dituntut oleh diri sendiri untuk lebih detail mengatur penghasilan. Hal ini didasarkan frekuensi maupun besaran penghasilan yang diperoleh bisa bervariasi setiap proyeknya.Â
Jika tidak detail memilah, dan berinvestasi maka penghasilan menguap tanpa sisa. Artikel ini ditulis versi serta pengalaman saya sendiri. Tentu rekan pekerja lepas yang lain bisa mempunyai pilihan pengaturan penghasilan, dan bentuk investasi dengan bentuk produk keuangan berbeda.
Untuk memulai sebuah investasi maupun transaksi melalui produk keuangan tertentu biasanya memerlukan pemenuhan syarat khusus. Salah satunya dengan adanya NPWP sebagai tanda bukti termasuk wajib pajak. Bukan hanya semata mematuhi kewajiban bagi warna negara yang sudah memiliki penghasilan.Â
Sebagai informasi tambahan, bahwa banyak transaksi keuangan baik melalui perbankan maupun pengguna jasa pekerja paruh waktu yang mengisyaratkan penggunaan NPWP.