Dari gambaran hadist diatas dapat dipahami bahwa perkawinan itu tidak dapat dilakukan secara main-main. Hal ini berlaku kepada perkawinan muhallil, praktek dimana perkawinan itu seolah-olah ada "settingan" yang terjadi sebagai konsekuensi atas talak 3 yang telah jatuh. Sebaik-baik perkawinan adalah perkawinan yang memang didasari atas niat yang baik, karena perkawinan adalah ibadah hamba Allah SWT kepada tuhannya.
Kelebihan dan Kelemahan Buku
      Didalam buku ini terdapat beberapa kelebihan, diantaranya memuat pendapat-pendapat para ahli. Penjelasan didalamnya juga dilengkapi dengan contoh yang dapat membantu pembaca dalam memahami isi penjelasan. Diakhir bab disertai kesimpulan sehingga pembaca dapat mereview materi pada bab itu dengan baik.  Akan tetapi di dalam buku ini juga terdapat beberapa kelemahan, yaitu penjelasannya terlalu panjang. Ada sebagian penjelasan yang mengandung makna tersirat yang membuat pembaca harus mengulang membaca paragraph tersebut. Banyak menggunakan bahasa ilmiah yang jarang didengar dan digunakan.
Manfaat
      Adapun manfaat buku ini bagi para mahasiswa hukum dan dosen hukum, yaitu buku ini banyak memuat materi-materi yang sangat bermanfaay bagi dosen maupun mahasiswa; materi didalam buku ini dapat dijadikan acuan dosen dalam mengajar; didalam buku ini terdapat tips-tips yang tersurat yang dapat dipakai dosen hukum dalam mengajar.
Nama : Viga Anesti Ramadhani
NIM : 212121116
Kelas : HKI 4D
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H