Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan sebuah program pembiayaan yang bersumber dari pendanaan APBN ataupun kerjasama dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lain dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, serta yang menjadi sasaran dari pembiayaan ini adalah lapisan bawah yang belum dapat difasilitasi oleh perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro, serta menambah jumlah wirausaha yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang menjelaskan terkait teknis dan fasilitas Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang awalnya besaran fasilitas pembiayaan maksimal yang dapat diajukan sebesar Rp 10.000.000 per debitur dan saat ini besaran fasilitas itu dapat naik sampai dengan Rp 20.000.000. Lalu, terkait dengan proses pembiayaan UMi ini seorang debitur dapat dikenakan sebuah agunan apabila mengajukan secara individu, sedangkan untuk pengajuan secara kelompok tidak dapat dikenakan agunan dan akan lebih menggunakan sistem tanggung renteng. Adapun ketentuan kriteria yang diatur dalam Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) ini yaitu sebagai berikut :
- Tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah di bidang UMKM yang tercatat dalam SIKP
- Wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan yang sebagaimana tercantuk dalam Kartu Tanda Penduduk ataupun Surat Keterangan Pengganti Kartu Penduduk.
Dalam pelaksanaan penyaluran pembiayaan UMi dilaksanakan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang ditunjuk sebagai koordinator yang melakukan penghimpunan dana dan penyaluran dana melalui sebuah kerjasama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Â Pada Proses penyalurannya berdasarkan pada target penyaluran pembiayaan sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam rencana bisnis dan anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung, dimana untuk penyaluran secara langsung melalui 3 pihak yaitu PT. Pegadaian, PT. Permodalan Nasional Madani, dan PT. Bahana Artha Ventura dan untuk penyaluran secara tidak langsung melalui lembaga linkage dengan berdasarkan perjanjian kerja sama.
Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia masih mengalami beberapa tantangan salah satunya yaitu terkait dengan keterbatasan akses pembiayaan atau permodalan. Dimana hal tersebut terjadi karena pengajuan kredit konvensional perbankan yang memiliki persyaratan kredit yang cukup sulit untuk di penuhi oleh hampir seluruh UMKM di Indonesia. Dengan adanya permasalahan itu mendorong pemerintah untuk membuat sebuah program pembiayaan untuk membantu UMKM dengan meluncurkan jenis pembiayaan mikro yang sekarang disebut sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dengan harapan dapat mendorong dan membantu UMKM agar mendapatkan pembiayaan secara mudah dan cepat. Sehingga, dapat mendorong pemulihan ekonomi di daerah melalui akselerasi pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan berdampak secara langsung terhadap seluruh sektor perekonomian di daerah hingga sektor lapisan terbawah.
Sejak diluncurkannya program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) ini hampir diseluruh daerah mengalami peningkatan jumlah penerima UMi di tiap tahunnya terutama pada saat kondisi COVID-19 dimana perekonomian sedang menurun dan banyak UMKM yang merugi hingga menutup usahanya. Adanya UMi pada saat itu sebagai penyelamat bagi para UMKM karena membantu mereka untuk mendukung dan memperkuat usaha mereka yang saat itu sedang menurun akibat COVID-19. Peningkatan itu terjadi juga di Kabupaten Nabire yang saat ini menjadi Ibukota Provinsi Papua Tengah.
Sejak 2018, jumlah penerima pembiayaan Ultra Mikro (UMi) terus meningkat dan cukup signifikan meningkat pada tahun 2020 sebanyak 200 penerima yang tersebar hampir seluruhnya di Kabupaten Nabire sebanyak 197 penerima serta sisanya pada Kabupaten Intan Jaya yaitu 2 penerima dan Kabupaten Paniai yaitu 1 penerima. Seiring terjadinya dampak COVID-19 pada awal tahun 2020 sehingga yang menjadi alasan mengapa adanya peningkatan yang signifikan dalam jumlah penerima UMi pada periode tersebut. Lalu, tren pada grafik diatas menunjukan penurunan jumlah penerima UMi sampai dengan tahun 2023 yang hanya sebanyak 8 penerima di Kabupaten Nabire, dimana dikarenakan sudah pulihnya aktivitas ekonomi dan sudah hilangnya dampak dari COVID-19. Sehingga, dapat dikatakan program pembiayaan UMi ini sangat tepat dalam membantu masyarakat terutama sektor UMKM ditengah kondisi yang sangat sulit akibat dari Pandemi COVID-19 yang saat itu terjadi dan berperan penting dalam mendorong pemulihan perekonomian nasional dan daerah yang saat itu menurun drastis.
Berdasarkan pada grafik diatas, Nilai penyaluran pembiayaan UMi sejalan dengan jumlah penerima UMi yang meningkat dan nilai penyaluran pembiayaan UMi terbesar yaitu pada tahun 2020, dimana untuk Kabupaten Nabire menyumbang nilai penyaluran terbesar yaitu sebesar Rp 921.230.000 dan secara keseluruhan di Provinsi Papua Tengah sebesar Rp 939.560.000.
Dengan adanya pembiayaan UMi ini memudahkan para pelaku UMKM untukmendapatkan dana tambahan secara cepat dan mudah yang dapat digunakan untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, membuka kesempatan atau peluang usaha yang lain, serta dapat menambah penciptaan lapangan kerja dan mendukung perekonomian didaerah tersebut.
Dalam memastikan bahwa pelaksanaan program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) ini berjalan sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran maka dari itu Direktorat Jenderal Perbendaharan (DJPb) selaku pengawas atas pelaksanaan program tersebut, dengan melaksanakan koordinasi dan monitoring evaluasi terkait dengan pelaksanaan program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di daerah.
Melalui program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) ini dapat membantu UMKM di Nabire untuk lebih maju dan mendukung pengembangan usaha dengan melalui bantuan permodalan dan pembiayaan yang lebih mudah dan cepat sehingga para pelaku usaha lebih semangat dalam berinovasi dan ingin lebih mengembangkan usaha yang mereka miliki. Sehingga, diharapkan kedepannya seluruh sector UMKM dapat semakin berkembang dan dapat membantu perekonomian daerah lebih maju dan sebagai penggerak utama perekonomian di daerah. (Muhamad Ammar Fadli)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H