Sebenarnya rakyat tak perlu khawatir bagaimana mencukupi kebutuhan hidup selama masa lockdown, karena pemerintah pusat akan menjamin itu semua.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 55 Ayat (1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Ayat (2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.
Lantas saat ini muncul pertanyaan, apakah pemerintah pusat dengan dibantu daerah mampu untuk menunaikan amanat konstitusi ini jika ternyata lockdown benar-benar harus diterapkan. Sementara keadaan ekonomi memburuk.
Ini menjadi dilema, tapi itulah langkah yang tepat. Ekonomi bisa membaik, bila keadaan hidup masyarakat membaik. Ekonomi akan lumpuh, bila masyarakatnya lumpuh. Setiap solusi bagi masalah pasti ada saja yang harus dikorbankan. Menuntaskan masalah besar membutuhkan pengorbanan yang besar pula.
Alhasil, kausalitas selalu terjadi. Apa yang kita lakukan sekarang akan berdampak di masa depan. Jika sekarang kita melakukan langkah yang tepat maka hasilnya akan tepat. Begitu pula sebaliknya.
Penghujung, penulis ingin mengingatkan pada semua satu peribahasa 'badai pasti berlalu'. Sesulit apapun cobaan yang menimpa bangsa ini, kita pasti bisa melewatinya. Ekonomi bisa pulih, tapi mereka yang 'pergi' tidak akan pernah kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H