Mohon tunggu...
Vierda KhaireneTiffany
Vierda KhaireneTiffany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Mahasiswa Departemen Teknik Kelautan Fakultas Teknologi Kelautan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengelolaan Keamanan dan Keselamatan Berwisata di Pantai Klayar Pacitan

8 Oktober 2022   03:47 Diperbarui: 8 Oktober 2022   04:01 1055
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Kasus Terseret Arus Laut Pantai Klayar Tahun 2011-2022

Pada Gambar 3. ditunjukkan (a) Papan tanda peringatan untuk para pengunjung, (b) Suasana pantai pada zona aman. Tanda panah hitam menunjukkan rambu-rambu daerah penjagaan pantai, lingkaran kuning merupakan sarana life guard untuk menyelamatkan korban, dan tanda panah merah merupakan pos pemantauan life guard di Pantai Kuta Bali, (c) Daerah yang termasuk pada zona bahaya di Pantai Kuta Bali, hal ini ditandai dengan adanya bendera warna merah.

Mengingat sering terjadinya kecelakaan laut akibat terseret arus, Pantai Klayar Pacitan perlu memiliki penjaga pantai atau baywatch sebagai penyelamat jika terjadi kecelakaan laut. Selain itu, baywatch juga mengemban tugas utama mereka untuk memandu dan memberikan peringatan kepada pengunjung agar berhati-hati dan menjauhi lokasi pantai yang membahayakan. Untuk itu keberadaan para penjaga pantai ini akan sangat membantu kenyamanan dan keselamatan wisatawan. Selain itu, sumber daya manusia yang terlatih menangani hal yang berkaitan dengan fenomena rip current perlu di persiapkan dan disiapkan di sekitar pantai. Terutama sumber daya manusia yang berasal dari warga lokal sehingga benar-benar memahami kondisi alam Pantai Klayar. Dengan itu, warga lokal dapat turut andil dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan yang mereka tinggali.

Pariwisata merupakan salah satu industri jasa di Indonesia yang saat ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara. Salah satu daerah di Indonesia yaitu Kabupaten Pacitan merupakan salah satu kota pariwisata serta tujuan wisata yang mempunyai obyek wisata yang layak untuk dikunjungi. Pantai Klayar merupakan salah satu destinasi wisata yang terkenal dengan keunikan dan keindahannya yang luar biasa sehingga menarik minat banyak wisatawan untuk berkunjung ke pantai tersebut dan diprediksikan minat wisatawan akan semakin meningkat tiap tahunnya. Akan tetapi, dibalik keindahan Pantai Klayar ini tidak sedikit wisatawannya menjadi korban kecelakaan pantai akibat terseret rip current. Sehingga berdasarkan regulasi pada UU Kepariwisataan, destinasi wisata sangat membutuhkan sistem keamanan yang memadai dan profesional dalam peningkatan pengelolaannya. Peningkatan keselamatan ini dapat dilakukan dengan menerapkan sistem peringatan dini (early warning system) pada zona pantai yang berpotensi rip current. Untuk menunjang berjalannya sistem tersebut, maka kehadiran tenaga pemandu keselamatan seperti baywatch di lokasi pariwisata sangat diperlukan sebagai langkah mitigasi atau pencegahan. Terlebih lagi tenaga pemandu yang berasal dari warga lokal dapat dijadikan pertimbangan utama, karena merekalah yang lebih memahami kondisi alam di Pantai Klayar.

Sumber Pustaka

Astuti, T. D., & Purbaya, G. F. (2022, Juny 30). Peliknya Pengelolaan Faktor Keselamatan di Wisata Perairan. Jakarta. Dipetik Oktober 8, 2022, dari Valid News: https://www.validnews.id/kultura/peliknya-pengelolaan-faktor-keselamatan-di-wisata-perairan

Khoirunnisa, N., Hariyadi, & Rifai, A. (2013). Pemetaan Zona Rip Current sebagai Upaya Peringatan Dini Untuk Bahaya Pantai (Lokasi Kajian : Pantai Kuta Bali). Jurnal Oseanografi.

Pantai Pacitan Butuh Baywatch. (2011, May 3). Dipetik Oktober 8, 2022, dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur: https://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/26807

Razaka, R., & Ramli, T. A. (2021). Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Bagi Wisatawan Pada Kegiatan Wisata Panaja Tebing dan Implementasinya Ditinjau dari UU Kepariwisataan. Prosiding Ilmu Hukum.

Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. (t.thn.). Diambil kembali dari JDIH BUMN: https://jdih.bumn.go.id/baca/UU%20Nomor%2010%20Tahun%202009.pdf

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (t.thn.). Diambil kembali dari JDIH Kemenkeu: https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1999/8TAHUN~1999UU.htm

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun