- Kelima, belanja negara digunakan untuk proyek investasi, seperti pertambangan minyak, pengadaan listrik, air minum, industri senjata dan alat berat, menggunakan sumber pendapatan selain dari zakat, kecuali industri senjata yang digunakan untuk berjihad, maka boleh menggunakan harta zakat.
- Keenam, kebijakan belanja negara segera mungkin dilakukan tanpa menunda atau mempersulit.
Kaidah kebijakan Abu Yusuf tersebut tetap berprinsip pada firman Allah SWT yang tercantum dalam QS At Taubah ayat 60, yang artinya :Â
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, yang (memerdekakan) budak, orang yang berhutang di jalan Allah, orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Terkait pendapatan negara, menurut perspektif Imam Abu Yusuf, beliau mengelompokkan 2 jenis pendapatan, yaitu :
1. Pendapatan Tetap, ada 4 macam yaitu :
  a. Zakat (pos penyimpanan : Zakat)
    Antara lain bersumber dari zakat peternakan, zakat pertanian, zakat perdagangan.
  b. Kharaj (pos penyimpanan : Kharaj dan Jizyah)
    Bersumber dari Pajak pertanian
  c. Jizyah (Pos penyimpanan : Kharaj dan Jizyah)