Karya tulis Abu Yusuf yang masih ada hingga sekarang jumlahnya sangat sedikit. Sebagian besar karyanya musnah ditelan zaman. Meskipun begitu, ia terbukti sebagai seorang ahli hukum yang hebat dan pakar ekonomi yang mumpuni.
Karya-karya Abu Yusuf antara lain :
- Kitab "Al-Fihrist" sebuah kompilasi bibliografi buku yang ditulis Ibnu Nadim pada abad ke-10 M.Â
Kitab "Al-Atsar" berisi tentang berbagai tradisi periwayatan hadis.Â
Kitab "Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibn Abi Layla" berisi tentang ulasan-ulasan mengenai perbandingan fikih antara Abu Hanifah dengan Abi Layla
Kitab "Al-Radd 'Ala Siyar Al-Awza'i" berisi bantahan terhadap pemikirian seorang ulama' yang bernama Al-Awza'i mengenai hukum peperangan
Kitab"Al-Jawami'" merupakan karya yang ditulis untuk Yahya bin Khalid berisi tentang perdebatan mengenai analogi dan rasio.
Kitab "Kharaj" (keuangan Publik) berisi tentang panduan dan ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan keuangan Negara, meliputi pemasukan dan pengeluaran negara, mekanisme pasar, serta perpajakan. Karya inilah yang melambungkan nama Abu Yusuf sebagai Ekonom termasyhur di zaman khalifah Abbasiyah.Â
Beberapa karyanya yang lain merupakan hasil penulisan kembali yang dilakukan oleh para muridnya dan diteruskan melalui generasi penerusnya, seperti kitab "Al-Hiyal" berisi tentang perangkat-Perangkat Hukum dalam Islam, yang ditulis kembali oleh muridnya Muhammad As-Saybani, dalam kitab "Al-Makharij fi Al-Hiyal".
 Kedekatannya dengan para penguasa Abbasiyah sekaligus memiliki peran penting dalam negara, menjadikan mazhab Hanafi mudah diterima di seluruh wilayah kekuasaan Islam. Daerah-daerah yang menganut Mazhab Hanafi, antara lain, Mesir dan Pakistan.
Beliau juga menyandang gelar ahli hukum (qadhi al-qudhat) pada masa pemerintahan Harun al-Rasyid. Ia murid tersohor imam Abu Hanifah. Kitabnya al-Kharaj, sempat menjadi panduan manual perpajakan pada masa pemerintahan Harun al-Rasyid. Kitabnya ini merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Khalifah Harun al-Rasyid dan pertanyaan-pertanyaan yang dibuat oleh dirinya sendiri. Istilah "al-Kharj" sendiri dalam perspektif Abu Yusuf mengandung dua makna :Â